Palu (ANTARA) - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Poso, Sulawesi Tengah, menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu yang dilempar orang tidak dikenal (OTK) dari luar tembok ke dalam area rutan.
 
"Penggagalan tersebut adalah hasil dari deteksi dini petugas Rutan Poso dalam mencegah masuknya barang terlarang ke dalam rutan," kata Kepala Rutan Poso Agung Sulistyo dalam keterangannya diterima di Palu, Minggu.


 
Ia menjelaskan peristiwa itu terjadi terjadi pada Sabtu (31/8) sekitar pukul 17.01 WITA. Petugas mengambil barang mencurigakan yang jatuh dari atap ruang menonton warga binaan pemasyarakatan.
 
"Barang mencurigakan tersebut berupa kantong plastik bening yang berisikan bungkus rokok dan tiga buah batu, yang di dalam rokok tersebut ditemukan barang mencurigakan," ujarnya.
 
Petugas Rutan kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui kepada Komandan Jaga serta Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Rudisantoso untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Ia mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Poso untuk dilakukan pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut.
 
"Satres Narkoba Polres Poso tiba di Rutan Poso dan langsung memeriksa bungkusan plastik mencurigakan itu, dan benar barang tersebut adalah narkotika jenis sabu," ujarnya.
 
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkotika di dalam Lapas/Rutan merupakan komitmen bersama jajaran petugas pemasyarakatan.
 
“Kami mengapresiasi atas suksesnya penggagalan narkotika masuk ke dalam Rutan Poso. Tentu kita terus berkomitmen memeranginya secara bersama-sama,” katanya.
 
Ia mengatakan bahwa komitmen mewujudkan Lapas dan Rutan Bersinar (Bersih dari Narkoba) gencar digaungkan, dan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

Usai penyelundupan, kata dia, Rutan Poso langsung meningkatkan keamanan dan pengawasan sekaligus memastikan lingkungan yang aman dan bebas dari barang-barang terlarang.
 

Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor : Andriy Karantiti
Copyright © ANTARA 2024