Palu - Rencana perubahan struktur organisasi pemerintahan khususnya biro di lingkungan sekretariat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum disetujui Kementerian Dalam Negeri.

"Kami sudah konsultasi ke Kemendagri, belum sepenuhnya disetujui," kata Ketua Pansus III DPRD Sulawesi Tengah Suprapto Dg Situru di Palu, Jumat.

Pansus III yang dibentuk beberapa waktu lalu bekerja untuk dua hal yakni membahas rencana perubahan Perda Nomor 4/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Perda tentang penyertaan modal pemerintah daerah ke Bank Sulteng dan Perusahaan Daerah setempat.

Suprapto mengatakan, Kementerian Dalam Negeri mengembalikan rancangan perubahan Perda Nomor 4/2008 tersebut dan meminta DPRD mengkaji kembali rencana perubahan struktur yang baru itu.

Suprapto mengatakan, dirinya belum ingin mengatakan menerima atau menolak rencana perubahan perda tersebut karena beberapa hal masih perlu penjelasan dari eksekutif.

"Kami sudah minta kepada eksekutif berapa besar APBD yang disedot dengan perubahan struktur itu. Sudah kami minta tapi belum diserahkan," katanya.

Menurut Suprapto, pada struktur biro yang lama satu biro dihapus yakni Biro Keuangan. Biro keuangan akan diubah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Sebagai gantinya dibentuk lagi biro baru yakni Biro Otonomi Daerah. Dengan demikian jumlah biro tetap sembilan unit yang dibawahi tiga asisten.

"Jumlah biro memang tidak mengalami perubahan, tetapi bagian dan sub bagian pada biro tersebut sebagian mengalami perubahan. Ini yang kita ingin tahu, berapa besar anggaran yang akan diserap dengan perubahan itu," kata Suprapto.

Suprapto mengatakan, bagian atau sub bagian yang memiliki tugas hampir sama lebih baik disatukan sehingga bisa efisien.

Wakil Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Tengah itu mengatakan, dengan perubahan struktur baru diharapkan bisa lebih efisien dari penganggaran dan efektif dari segi pekerjaan.

"Jangan sampai perubahan struktur justru hanya menambah beban anggaran untuk belanja tidak langsung," katanya.

Dia mengatakan konsekuensi perubahan struktur tersebut akan berpengaruh pada biaya operasional karena terdapat penambahan jabatan.

Menurut Suprapto, kebijakan anggaran sudah harus didorong lebih banyak pada belanja publik dibanding belanja pejabat dan belanja nonpublik lainnya. (A055)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024