Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus berupaya meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual di wilayah ini melalui program inovatif OKI Manjayo dan Pelita Desa.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar di Palu, Kamis, mengatakan OKI Manjayo merupakan singkatan dari Operator Layanan Kekayaan Intelektual yang 'Manjayo' (jalan-jalan) dalam bahasa Kaili, yang merupakan inovasi pelayanan KI on the spot.
"Program ini bertujuan mendekatkan layanan KI kepada masyarakat dengan cara yang lebih mudah dan menyenangkan," katanya.
Ia mengatakan program ini dilakukan setiap hari Minggu, pada minggu kedua dan keempat di tempat-tempat umum seperti lokasi car free day atau pusat perbelanjaan.
Selain itu, melibatkan Guru Kekayaan Intelektual (RUKI) yang memberikan edukasi di sekolah-sekolah setiap hari Senin pada minggu pertama dan ketiga.
Kemudian, kata dia, inovasi program Pelita Desa atau peningkatan layanan kekayaan intelektual di desa merupakan inovasi yang bertujuan membentuk desa/kelurahan sadar KI, hukum dan HAM.
"Diharapkan layanan KI di desa dapat menjangkau masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi Tengah, menjadikan mereka agen untuk penyebarluasan informasi dan pendampingan pendaftaran KI, serta mendukung terwujudnya desa sadar KI, hukum dan HAM," ujarnya.
Menurut dia, program OKI Manjayo dan Pelita Desa telah memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya HKI.
Dengan adanya perlindungan HKI, produk-produk lokal masyarakat Sulteng semakin memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.