Palu (ANTARA) - Rico Djanggola yang terpilih Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu sementara mengatakan siap menyelesaikan agenda yang belum tuntas pada periode 2019-2024.
“Pimpinan DPRD Palu masa jabatan 2019-2024 menitipkan pesan untuk menyelesaikan beberapa agenda yang belum sempat dituntaskan,” kata Rico dalam rapat paripurna pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Palu di ruang sidang utama DPRD Palu, Senin.
Dia menyebutkan agenda tersebut terkait konsultasi dan koordinasi kepada institusi lainnya, baik kepada instansi yang berwenang termasuk akan melakukan rapat-rapat secara internal.
“Kami atas nama pimpinan sementara dan anggota DPRD Kota Palu masa jabatan 2024-2029 akan menjalankan amanah tersebut dengan baik,” tuturnya.
Rico menjelaskan sebagai pimpinan sementara yang bersifat adhoc, dia diberikan tugas partai politik untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Dia mengemukakan, tugas yang dimaksud dalam aturan tersebut yakni memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
“Saya dan wakil ketua sementara akan emban tugas itu hingga terlaksananya rapat paripurna pengucapan sumpah bagi pimpinan definitif masa jabatan 2024-2029,” tutup Rico.