Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Badan Musyawarah Adat (BMA) setempat bersinergi dalam memperkuat pelestarian kearifan lokal.
"Langkah ini dilakukan guna membangun komunikasi, koordinasi, dan harmonisasi antara kedua pihak dalam upaya melindungi nilai-nilai budaya dan adat di Sulawesi Tengah," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar saat menerima kunjungan BMA Sulteng di Palu, Selasa.
Ia mengatakan kunjungan tersebut dalam rangka menjalin silaturahmi, sekaligus membangun komunikasi dan memperkuat koordinasi dalam melindungi kearifan lokal di Provinsi Sulawesi Tengah.
Langkah ini, kata dia, menjadi wujud komitmen Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk selalu mendukung pelestarian kearifan lokal di daerah ini yang bahkan telah mendunia.
Menurut Hermansyah, kearifan lokal merupakan pilar penting yang menguatkan identitas budaya setiap daerah.
Untuk itu, kata dia, pertemuan ini menjadi wadah saling bertukar informasi terkait pelestarian adat istiadat dan peran hukum adat dalam menyelesaikan permasalahan sosial di masyarakat, seperti HAM, maupun tindak pidana lainnya.
Untuk itu, kata dia, pertemuan ini menjadi wadah saling bertukar informasi terkait pelestarian adat istiadat dan peran hukum adat dalam menyelesaikan permasalahan sosial di masyarakat, seperti HAM, maupun tindak pidana lainnya.
"Kami berkomitmen untuk terus mendukung penguatan hukum adat yang selaras dengan hukum nasional, serta memastikan kearifan lokal tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat," ujarnya.
Ia berharap pihaknya dam BMA Sulteng dapat bersinergi yang dalam menjaga dan melestarikan kearifan lokal, serta menjadikannya landasan dalam membangun masyarakat yang adil dan harmonis di Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Sekretaris BMA Sulteng Ardiansyah, mengapresiasi upaya Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam memperkuat peran adat dalam masyarakat.
Ia menilai bahwa hukum adat harus tetap dihormati dan diterapkan dalam masyarakat, serta menjadi landasan dalam penyelesaian konflik sosial.
“Kita menyambut baik atas komitmen bersama ini. Tentunya hukum adat juga mesti terus diterapkan di dalam masyarakat, selagi hal tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, HAM dan asas-asas hukum bagi masyarakat,” katanya.
Adapun pertemuan tersebut menghasilkan tiga fokus utama dalam meningkatkan dan memperkuat kearifan lokal, yakni regulasi, penguatan kapasitas lembaga adat dan adat istiadat serta hak kekayaan intelektual.