Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menyampaikan terdapat ketidaksesuaian perolehan suara sah sejumlah partai politik (Parpol) pada Pemilihan Umum (Pemilu) di daerah itu sehingga dilakukan pleno terbuka tindaklanjut perbaikan hasil Pemilu 2024.
 
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sigi Subri di Maku, Senin, mengatakan pleno tersebut berdasarkan perintah KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan perbaikan hasil pemilu yang terdapat di tiga daerah pemilihan (dapil) di daerah tersebut. 
 
"Jadi pleno kali ini adalah menindaklanjuti keputusan 360 yang mana dalamnya ada SK 64 mengalami perubahan karena terdapat ketidaksesuaian sehingga menjadi surat keputusan 91, 92 dan 128," kata Subri. 
 
Ia mengemukakan dalam lampiran VI KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan itu terdapat ketidaksesuaian atau selisih kurang pada perolehan suara sah partai Demokrat pada daerah pemilihan (Dapil) 1, partai Gelora, PKS, PKN, Hanura dan PAN pada Dapil 2, serta PKN pada Dapil 3.
 
"Bentuk kekeliruan atau ketidaksesuaian itu ada pada terkait jumlah suara sah partai politik dan calon yaitu Dapil 1 partai Demokrat, dapil 2 seperti PKN, PAN, PKS, Gelora Hanura dan dapil 3 yaitu PKN," ucapnya.
 
Kata dia, ketidaksesuaian jumlah suara sah partai politik di Kabupaten Sigi tidak mempengaruhi jumlah kursi calon yang duduk di DPRD Kabupaten Sigi. 
 
"Jadi itu dikembalikan sesuai dengan D Hasil makanya kami adakan pleno terbuka sesuai dengan instruksi dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti itu semua, Alhamdulillah ketidaksesuaian ini tidak mempengaruhi jumlah kursi calon yang duduk di DPRD Sigi," ujarnya. 
 
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman menjelaskan pelaksanaan rapat pleno terbuka kali ini khusus untuk perbaikan pemilu itu berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap beberapa dokumen putusan yang sudah dikeluarkan pasca rekapitulasi hasil penghitungan suara anggota DPRD Kabupaten/Kota pada tangga 4 Maret 2024.
 
"Di situ melahirkan empat buah keputusan yaitu keputusan 64 tentang hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten Sigi tahun 2024, keputusan 91 berkaitan dengan perolehan kursi, kemudian keputusan 92 terkait dengan calon terpilih dan keputusan 128 tentang syarat minimal partai politik atau gabungan parpol untuk mengusung kandidat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi dalam Pilkada 2024," sebutnya.
 
Menurutnya pleno terbuka tersebut juga sudah melakukan proses dari hasil pencermatan dan telaah yang sudah disusun KPU Kabupaten Sigi.
 
"Hasil pencermatan dan telaah itu kami laporkan ke KPU Sulteng berkaitan hal tersebut dan sudah berkoordinasi dengan KPU RI, sehingga KPU provinsi memerintahkan kami untuk melakukan pleno perbaikan hasil pemilu 2024," kata dia.
 
Dari 18 partai politik peserta pemilu 2024 hanya dihadiri 11 parpol pada pleno terbuka terkait perbaikan hasil Pemilu 2024.
 
"Untuk perbaikan hasil pemilu 2024 berdasarkan pencermatan itu untuk tiga daerah pemilihan dari hasil pencermatan terhadap seluruh dapil oleh KPU Kabupaten Sigi, Tiga dapil tersebut yaitu Sigi 1, Sigi 2 dan Sigi 3," ucap Soleman. 
 
Soleman menambahkan terdapat perbaikan terhadap perolehan suara di calon pada salah satu partai politik yang jumlah total suara sah antara parpol dan calon itu tidak mengalami perubahan.
 
"Jadi memang ada kekeliruan dalam pemberian hasil di dalam form formulir lampiran 2 keputusan 64 untuk salah satu partai politik, untuk perolehan suara sah calon terdapat ketidaksesuaian pada PPP dapil 1 atas nama Yulius Victor Mandagie, Rohaniansyah, Herman dan Siano Lakera," tuturnya. 

Pewarta : Moh Salam
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024