Palu (ANTARA) - Klinik Berseri Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kemenkumham Sulteng) meraih akreditasi klinik dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Kepala Lapas Kelas IIA Palu Makmur di Palu, Minggu, mengatakan penyerahan sertifikat akreditasi ini dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Klinik Indonesia (ASKIN) Kemenkes RI.
"Tentunya ini sebagai pengakuan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan pada Lapas Palu telah memenuhi standar akreditasi pelayanan kesehatan," kata Makmur.
Ia menuturkan pihaknya dalam prosesnya banyak hal yang telah dipersiapkan Lapas Palu mulai dari kualifikasi tenaga medis, penyediaan fasilitas seperti peralatan medis, sistem manajemen pelayanan yang efektif, dan pemenuhan persyaratan lainnya.
"Sertifikat akreditasi ini berlaku selama lima tahun setelah itu akan dilakukan penilaian kembali," ucapnya.
Kata dia, Lapas Palu, senantiasa meningkatkan pelayanan kesehatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pegawai dan masyarakat di sekitar Lapas.
“Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi WBP dan pegawai serta masyarakat di sekitar Lapas. Dengan terbitnya akreditasi klinik ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu anggota Lembaga ASKIN dr. Niluh Gede Feriyantini mengemukakan agar pihak Lapas Palu dapat menjaga dan meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap warga binaan di tempat itu.
"Harapannya agar Klinik Lapas berseri Lapas Palu bisa bekerjasama dalam tugas tanggung jawab ke depan dan tenaga medis dipersiapkan dalam pelayanan dan penggunaan IT dalam suksesnya akreditasi ini," kata dia.
Menurutnya klinik berseri lapas ke depan harus dapat memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.
"Diharapkan bisa bermanfaat dalam pelayanan kepada masyarakat yang berbasis online," tuturnya.