Palu (ANTARA) -
"Kekhawatiran masyarakat jangan sampai penambangan tersebut berdampak terhadap lingkungan mereka," kata Hadianto Rasyid di hadapan gubernur di Palu, Minggu.
Atas tuntutan tersebut, wali kota merespons dan menyampaikan kepada gubernur apa yang menjadi keresahan warga.
"Urusan tambang menjadi kewenangan Pemprov Sulteng, sementara pemkot hanya bertugas mengawasi dan memediasi bila terjadi situasi yang tidak kondusif," ujarnya.
Pada pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat Kelurahan Tipo maupun perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diberi kesempatan untuk menyampaikan langsung pendapatnya di hadapan gubernur.
Menyahuti tuntutan warga, Gubernur Rusdy Mastura menyatakan akan menerbitkan surat penghentian sementara pada Senin, 23 September 2024, terhadap IUP yang telah diterbitkan sampai selesainya proses pemeriksaan dan persiapan teknis lainnya.