Palu (ANTARA) - Pihak keluarga Bayu Adhitiyawan, seorang tahanan Polresta Palu yang meninggal dunia, menuntut keadilan atas dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Bayu.
 
"Kami ingin mengusut dan mencari keadilan terkait dugaan penganiayaan yang dialami almarhum Bayu Adhitiyawan selama berada di sel tahanan Polresta Palu yang mengakibatkan kematian," kata anggota tim kuasa hukum keluarga Bayu Adhitiyawan, Jeames Paschalix Tonggiroh, di Palu, Minggu.
 
Ia mengemukakan terdapat sejumlah kejanggalan atas peristiwa meninggalnya Bayu. Keluarga mendapati sejumlah kejanggalan ketika memandikan jenazah, seperti adanya luka yang masih mengeluarkan darah, darah yang keluar dari mulut dan memar pada tubuhnya.
 
Ia mengatakan bahwa hal ini tidak relevan dengan berita acara kematian yang diberikan oleh Polresta Palu yang menyebutkan bahwa diagnosa kematian diakibatkan oleh sakit asam lambung, demam tinggi dan sesak napas.
 
"Tentu ini hal yang sangat ganjal bagi kami sebagai kuasa hukum melihat peristiwa ini," ujarnya.
 
Menurut Jeames, Bayu meninggal dunia diakibatkan adanya dugaan penganiayaan yang terjadi selama berada di dalam sel tahanan karena pada tubuh korban ditemukan tanda-tanda yang mengarah pada hal tersebut.
 
Dalam kesempatan itu, Arumsari Dwiyantry dari pihak keluarga mengatakan bahwa kejanggalan ini menjadi alasan utama keluarga untuk mencari keadilan.
 
"Karena setelah kami rembuk bersama keluarga, banyak kejanggalan yang kami dapatkan pada saat memandikan jenazah," ujarnya.
 
Ia menyebut hasil visum menunjukkan Bayu meninggal dikarenakan sesak napas, maag, demam tinggi, muntah darah dan lebam mayat. Tapi saat dimandikan jenazah, pihak keluarga melihat banyak bekas luka ditubuh korban.
 
Arumsari juga menyebut bahwa informasi kematian juga diketahui dari orang lain, bukan dari pihak Polresta Palu.
 
"Pada saat kakak saya meninggal, kami dari pihak keluarga tidak diberi tahu dari tim penyidik bahwa kakak saya meninggal. Justru keluarga kami tau kakak saya meninggal dari salah satu teman di kantor tempat ia bekerja," katanya.
 
Sebelumnya, Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah telah memberikan klarifikasi bahwa tidak benar ada penganiayaan seperti beberapa informasi yang beredar.
 
Ia mengatakan dalam kejadian tersebut seluruh tindakan pertolongan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
 
Bayu Adhitiyawan merupakan Tahanan Polresta Palu dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan menjalani penahanan sejak 2 September 2024 dan dinyatakan meninggal dunia pada hari ke-11 masa tahanan, Jumat (13/9).

Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024