Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali Utara (Morut) menyatakan tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran, terhadap laporan pelanggaran administrasi terhadap KPU Morut.
"Setelah melalui proses penanganan pelanggaran terhadap KPU Morut, Bawaslu Morut tidak memukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Morut," kata Ketua Bawaslu Morut John Libertus Lakawa dihubungi dari Palu, Kamis.
Dia menjelaskan KPU Morowali Utara dalam melakukan penetapan calon sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Sebelumnya, Bawaslu Morut menerima laporan terkait penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU Morut untuk Pilkada serentak 2024.
KPU Morut resmi menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni pasangan Delis Julkarson Hehi-Djira K diusung Partai Demokrat, Hanura, PKB, PDIP, Gerindra, PKS, Perindo dan PKN. Kemudian, pasangan Jeffisa Putra A-Ruben Hehi diusung Golkar, NasDem, PSI dan PBB.
Delis-Djira merupakan pasangan petahana, yang juga Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara periode 2021-2024.
Informasi yang dihimpun media, laporan ke Bawaslu Morowali Utara terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Morowali Utara, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Morowali Utara tahun 2024. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Morowali Utara Nomor 653 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Morowali Utara tahun 2024.
Laporan itu juga berkaitan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah 40 pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas, yang dilakukan Bupati Morowali Utara Delis Julkarson. Pelantikan itu dilakukan pada 22 Maret 2024. Sehari setelah pelantikan, tertanggal 23 Maret 2024, Bawaslu Morowali Utara telah menyurat dan mengimbau Bupati Morowali Utara, agar patuh pada Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 Pasal 89 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.
Pelantikan itu pun dibatalkan dan diulang kembali pada 26 Juli 2024, sesudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri dengan surat bernomor 100.2.1.3/3163/SJ tertanggal 12 Juli 2024.
Pelantikan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam hal ini, kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat menjelang Pilkada bisa dikenai sanksi pidana. Larangan mutasi itu berlaku enam bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI.
Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menegaskan, kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024.
"Setelah melalui proses penanganan pelanggaran terhadap KPU Morut, Bawaslu Morut tidak memukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Morut," kata Ketua Bawaslu Morut John Libertus Lakawa dihubungi dari Palu, Kamis.
Dia menjelaskan KPU Morowali Utara dalam melakukan penetapan calon sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Sebelumnya, Bawaslu Morut menerima laporan terkait penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU Morut untuk Pilkada serentak 2024.
KPU Morut resmi menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni pasangan Delis Julkarson Hehi-Djira K diusung Partai Demokrat, Hanura, PKB, PDIP, Gerindra, PKS, Perindo dan PKN. Kemudian, pasangan Jeffisa Putra A-Ruben Hehi diusung Golkar, NasDem, PSI dan PBB.
Delis-Djira merupakan pasangan petahana, yang juga Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara periode 2021-2024.
Informasi yang dihimpun media, laporan ke Bawaslu Morowali Utara terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Morowali Utara, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Morowali Utara tahun 2024. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Morowali Utara Nomor 653 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Morowali Utara tahun 2024.
Laporan itu juga berkaitan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah 40 pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas, yang dilakukan Bupati Morowali Utara Delis Julkarson. Pelantikan itu dilakukan pada 22 Maret 2024. Sehari setelah pelantikan, tertanggal 23 Maret 2024, Bawaslu Morowali Utara telah menyurat dan mengimbau Bupati Morowali Utara, agar patuh pada Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 Pasal 89 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.
Pelantikan itu pun dibatalkan dan diulang kembali pada 26 Juli 2024, sesudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri dengan surat bernomor 100.2.1.3/3163/SJ tertanggal 12 Juli 2024.
Pelantikan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam hal ini, kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat menjelang Pilkada bisa dikenai sanksi pidana. Larangan mutasi itu berlaku enam bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI.
Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menegaskan, kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024.