Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut tiga kabupaten di daerah itu telah keluar dari status daerah tertinggal berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 490 Tahun 2024 tentang Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2020 - 2024.
 
"Ada tiga kabupaten di Sulawesi Tengah yang telah dikeluarkan dari status daerah tertinggal," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Sudaryano R. Lamangkona, di Palu, Jumat.
 
Ketiga daerah tersebut yakni Kabupaten Donggala, Sigi, dan Tojo Una-Una.
 
Keputusan tersebut juga berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Tim Kerja dari Kemendes, PDT dan Transmigrasi terkait penghitungan indikator penetapan 26 daerah tertinggal.
 
Ia menyampaikan bahwa dengan adanya keputusan tersebut, maka Provinsi Sulawesi Tengah dinyatakan tidak lagi memiliki daerah yang berstatus tertinggal.
 
Menurut dia, keberhasilan tersebut merupakan hasil dari sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
 
"Selanjutnya akan dilakukan pembinaan oleh Kementerian Desa selama tiga tahun kepada ketiga daerah tersebut," ujarnya.
 
Ia juga mengatakan bahwa ke depannya Pemprov Sulteng akan terus mendukung agar ketiga daerah tersebut bisa terus berkembang.

Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024