Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengimbau pelaksanaan kampanye seluruh pasangan calon kepala daerah, tidak melibatkan anak di bawah umur.

"Kami mengimbau seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur  Sulteng, untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang terlarang dalam pelaksanaan kegiatan kampanye, termasuk anak di bawah Umur," kata Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun di Palu, Rabu.

Penegasan itu disampaikan Nasrun, menanggapi beredarnya rekaman video yang menunjukkan kegiatan kampanye salah satu pasangan calon di Pilkada Sulteng. Dalam rekaman video tersebut diduga telah terjadi pelanggaran karena melibatkan anak di bawah umur. 

Anak tersebut tampak sedang duduk di sebuah kursi di atas panggung lalu dua orang penyanyi wanita berjoget di dekatnya. Bahkan salah seorang penyanyi terlihat berjoget tidak senonoh dengan naik ke pangkuan anak tersebut sambil berjoget.

Nasrun menyayangkan jika benar kejadiannya seperti itu. Karena dalam rekaman video itu terlihat adanya pelibatan anak di bawah umur yang bukan pemilih. Kata dia, hal itu tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak.

"Bawaslu akan menindaklanjutinya dengan melakukan penelusuran terhadap video dimaksud, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 27 November 2024.

Tiga pasang itu yakni Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto, yang didukung oleh empat partai politik dengan total 272.089 suara. Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri diusung oleh delapan partai politik, dengan total 1.062.014 suara. Pasangan Anwar Hafid dan Reny Lamadjido yang didukung tiga partai politik dengan total 340.299 suara sah.

Pewarta : Fauzi
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024