Buol (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah mengungkapkan debat publik pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati di daerah itu merupakan sarana kampanye yang diatur dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye dan dana kampanye.
"Debat ini merupakan bagian dari tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai visi, misi, dan program kerja masing-masing paslon," kata Ketua KPU Kabupaten Buol Nanang di Leok I dalam keterangan tertulisnya kepada ANTARA di Palu, Rabu.
Ia mengemukakan dalam debat publik pertama yaitu "Transformasi Ekonomi, Sosial dan Budaya melalui Pembangunan Infrastruktur yang Merata untuk Kemajuan Daerah".
"Tema ini dipilih sebagai respon terhadap kebutuhan Kabupaten Buol dalam memperkuat infrastruktur sebagai fondasi untuk pembangunan ekonomi yang lebih baik dan berkelanjutan," ucapnya.
Kata dia, pada debat publik tersebut masyarakat dapat mengetahui semua visi misi masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati Buol dalam Pilkada 2024.
“Pembangunan infrastruktur yang merata bukan hanya fisik, tetapi juga mencakup akses ke layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial,” sebutnya.
Ia menjelaskan pelaksanaan debat Kabupaten Buol sebanyak dua kali yaitu tanggal 22 dan 27 November 2024.
Nanang mengajak masyarakat di daerah itu agar menjaga etika politik dan menciptakan suasana pilkada yang damai dan harmonis di Kabupaten Buol.
"Harapannya masyarakat Kabupaten Buol mendapatkan gambaran jelas mengenai visi dan misi para paslon, serta membuat pilihan yang tepat untuk masa depan daerah termasuk masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pilkada dan menggunakan hak suara mereka dengan bijaksana," ujarnya.
Sebelumnya KPU Kabupaten Buol sudah menetapkan lima paslon Bupati dan Wakil Bupati Buol pada Pilkada 2024 yaitu paslon nomor urut 1 Abdullah Batalipu dan Adidjoyo Dauda, nomor urut 2 Risharyudi Triwibowo dan Moh Nasir Dj. Daimaroto, serta nomor urut 3 yaitu Arianto Thamrin Rioeh dan Muammar A. Koloi.
Selanjutnya untuk nomor urut 4 yaitu Rusly Arip Umar dan Abdullah Kawulusan serta nomor urut 5 yaitu Moh. Agris Dwi Putra Amran Batalipu dan Djufrin Dj. Manto.