Palu (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) berkomitmen membayar santunan Jaminan Kematian (JKM) program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Provinsi Sulawesi Tengah kepada ahli waris.
 
"JKM adalah hak peserta Jamsostek yang diberikan kepada ahli waris, dan klaim JKM sudah banyak kami realisasikan," kata Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi Tengah Andi Syamsu Rizal di Palu, Rabu.
 
Ia mengemukakan santunan kematian berupa JKM maupun jaminan kecelakaan kerja (JKK) adalah hak wajib realisasikan kepada pekerja yang tercatat dalam kepesertaan Jamsostek.
 
Oleh sebab itu ia memastikan tidak ada tenaga kerja yang tercatat dalam kepesertaan Jamsostek tidak menerima manfaat dari program tersebut.
 
Menurut data BPJAMSOSTEK, hingga 2024 tercatat peserta Jamsostek di Sulteng sebanyak 518.141 orang, terdiri atas 314.034 orang pekerja penerima upah (PU), 128.993 pekerja bukan penerima upah (BPU), kemudian 74.773 pekerja jasa konstruksi dan 341 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI).
 
"Sejak 2020 hingga pertengahan 2024, jumlah penerima manfaat Jamsostek sebanyak 4.639 orang, dengan total santunan sebesar Rp32,5 miliar, ini adalah bentuk komitmen kami," ujarnya.
 
Ia mengemukakan, pada Selasa (22/10) BPJAMSOSTEK Cabang Parigi Moutong juga merealisasikan santunan JKM kepada penyelenggara pemilu, yang mana santun tersebut diserahkan Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana kepada ahli waris almarhum Suaib senilai Rp42 juta.
 
Suaib merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sidole Timur, Kecamatan Ampibabo
 
"Laporan klaim masuk ke BPJAMSOSTEK Parigi Moutong dari Badan ad hoc KPU setempat hingga 22 Oktober 2024, terdapat lima kejadian kecelakaan kerja dan satu meninggal dunia," tutur Rijal.
 
Ia menambahkan menurut data BPJAMSOSTEK, realisasi klaim santunan program Jamsostek di Kabupaten Parigi Moutong sejak lima tahun terakhir mencapai Rp32,5 miliar.
 

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024