Palu (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Sidang berlangsung selama delapan jam itu dipimpin anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo sebagai majelis pemeriksa dan dilaksanakan di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng di Kota Palu, Selasa.
Sidang itu juga dibuka untuk umum dan untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
Perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 itu diadukan oleh Rofiqoh Is Machmoed yang memberikan kuasa kepada Ishak P. Adam dkk.
Ia mengadukan Muh. Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Turut diadukan anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Christian Adiputra Oruwo sebagai Teradu VI.
Teradu I sampai Teradu V didalilkan melakukan penggantian Pengadu sebagai calon terpilih DPRD Kabupaten Poso periode 2024–2029 yang telah ditetapkan sebelumnya secara nasional.
Sedangkan Teradu VI didalilkan melanggar kode etik karena memberikan jawaban secara pribadi terkait nama calon terpilih DPRD Kabupaten Poso.
Sidang etik itu turut dihadiri ketua dan anggota KPU Sulteng, ketua dan anggota Bawaslu Sulteng, serta ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Poso sebagai pihak terkait.
Hadir pula anggota KPU RI Idham Holik sebagai pihak terkait dan principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed.
Sementara itu, dalam petitumnya, kuasa hukum pengadu meminta kepada majelis pemeriksa DKPP untuk dapat mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
Menyatakan para Teradu I hingga VI telah melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum, serta memberikan sanksi berat kepada Teradu I hingga VI.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKPP gelar sidang etik dugaan pelanggaran ketua dan anggota KPU Poso
Sidang berlangsung selama delapan jam itu dipimpin anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo sebagai majelis pemeriksa dan dilaksanakan di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng di Kota Palu, Selasa.
Sidang itu juga dibuka untuk umum dan untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
Perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 itu diadukan oleh Rofiqoh Is Machmoed yang memberikan kuasa kepada Ishak P. Adam dkk.
Ia mengadukan Muh. Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Turut diadukan anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Christian Adiputra Oruwo sebagai Teradu VI.
Teradu I sampai Teradu V didalilkan melakukan penggantian Pengadu sebagai calon terpilih DPRD Kabupaten Poso periode 2024–2029 yang telah ditetapkan sebelumnya secara nasional.
Sedangkan Teradu VI didalilkan melanggar kode etik karena memberikan jawaban secara pribadi terkait nama calon terpilih DPRD Kabupaten Poso.
Sidang etik itu turut dihadiri ketua dan anggota KPU Sulteng, ketua dan anggota Bawaslu Sulteng, serta ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Poso sebagai pihak terkait.
Hadir pula anggota KPU RI Idham Holik sebagai pihak terkait dan principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed.
Sementara itu, dalam petitumnya, kuasa hukum pengadu meminta kepada majelis pemeriksa DKPP untuk dapat mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
Menyatakan para Teradu I hingga VI telah melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum, serta memberikan sanksi berat kepada Teradu I hingga VI.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKPP gelar sidang etik dugaan pelanggaran ketua dan anggota KPU Poso