Palu (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Christian Adiputra Oruwo diduga memanfaatkan kekuasaan untuk melobi pengadu, agar mencabut laporan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
"Kami ingin menambahkan alat bukti berupa bukti pesan, antara teradu VI dengan penghubung (LO) Partai Demokrat provinsi, untuk mencabut laporan pengadu," kata Kuasa Hukum pengadu Rofiqoh di hadapan majelis pemeriksa yang dipimpin anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng di Kota Palu, Selasa.
Christian menjadi teradu VI dalam perkara perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 yang oleh Rofiqoh Is Machmoed dengan memberikan kuasa kepada Ishak P. Adam, dkk. Rofiqoh juga mengadukan Muh. Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Hal itu dikuatkan oleh principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed, dimana beberapa bulan sebelumnya, dia menghadap DPD Demokrat Provinsi Sulteng. Rofiqoh mendapatkan penyampaian dari Ketua Eksekutif Demokrat Sulteng Zarkasi, bahwa Christian minta difasilitasi bertemu dengannya.
"Saya sampaikan kepada pihak partai, bisa bertemu, tetapi saya didampingi oleh penasehat hukum," ujarnya.
Menurut Rofiqoh, pertemuan itu tidak terjadi. Tetapi, berselang beberapa waktu, dia mendapatkan kiriman pesan dari Zarkasi, yang mengatakan bahwa pesan itu dari Cristian.
"Yang isinya, bahwa yang bersangkutan minta difasilitasi dan meminta kepada saya, agar pengaduan atau gugatan saya dicabut, itu isi pesannya," ungkapnya.
Rofiqoh juga mengungkapkan, anaknya yang juga pegawai di bagian sekretariat KPU Luwuk Banggai, membawa pesan dari Ketua KPU Banggai. Yang katanya, ada permintaan Cristian, agar tolong disampaikan ke Ibu Rofiqoh, jangan dia (Rofiqoh, red) terlalu keras.
"Itu penyampaian anak saya ke saya," ujar Rofiqoh.
Terkait hal itu, teradu VI Christian membenarkan jika ada pesan antara dirinya dengan LO Partai Demokrat. Dia pun membacakan isi pesan lengkap tertanggal 13 Agustus 2024.
"Kami menyampaikan yang sebenarnya bunyinya, tolong dibantu komunikasi berkaitan dengan laporan DKPP di KPU Poso, dan saya yang dilaporkan oleh caleg Demokrat atas nama ibu Rofiqoh, terkait penggantian calon terpilih pasca putusan Bawaslu, jika berkenan supaya dicabut laporannya," kata Christian.
Menurut dia, pesan whatsapp itu disampaikan setelah adanya putusan PTUN, yang mana putusan dari PTUN itu, gugatan dari penggugat tidak dapat diterima. Dan ketika itu kuasa hukum mengajukan banding ke PTTUN Makassar dan pada akhirnya banding itu tidak dapat diterima.
Sementara itu Kuasa Hukum Rofiqoh menyatakan bahwa bukti pesan itu tidak ada kaitannya dengan sengketa tata usaha negara, dalam pesan itu sangat jelas laporan ke DKPP.
Sementara, terkait pesan Christian melalui Ketua KPU Banggai dan disampaikan ke anak pengadu, hal itu dapat mengganggu psikologi dari anak klien mereka. Karena anak, tidak berkaitan atau bertanggung jawab dengan tindakan orang tuanya, dalam hukum berdiri sendiri-sendiri, tidak boleh anak dilibatkan.
Berita Terkait
Pakar ingatkan penyelenggara pemilu tidak halangi laporan etik ke DKPP
Senin, 4 November 2024 17:30 Wib
Anggota Komisi II DDPR-RI harap DKPP berikan rasa keadilan untuk pengadu
Senin, 4 November 2024 12:04 Wib
Anggota KPU Sulteng Christian Oruwo jalani sidang etik DKPP RI
Rabu, 30 Oktober 2024 9:40 Wib
DKPP gelar sidang etik dugaan pelanggaran ketua dan anggota KPU Poso
Rabu, 30 Oktober 2024 9:38 Wib
Biden serukan tiga reformasi kepada MA untuk pulihkan kepercayaan
Selasa, 30 Juli 2024 13:44 Wib
Fraksi Demokrat DPR tanggapi putusan MKD untuk Ketua MPR
Rabu, 26 Juni 2024 11:36 Wib
KY akan telusuri dugaan pelanggaran etik di putusan Gazalba Saleh
Selasa, 28 Mei 2024 14:12 Wib
MKMK: Arief Hidayat tak terbukti melanggar kode etik
Kamis, 28 Maret 2024 13:17 Wib