Badan Kehormatan: Anggota DPRD Sigi Eliyanti tak langgar kode etik

id DPRD Sigi,badan kehormatan ,Sulawesi Tengah ,Kabupaten Sigi,Partai Demokrat,Pelanggaran kode etik

Badan Kehormatan: Anggota DPRD Sigi Eliyanti tak langgar kode etik

Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi Imron Noor (kiri) saat menyampaikan hasil rapat Badan Kehormatan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota bernama Eliyanti dari Fraksi Partai Demokrat pada paripurna di Kantor DPRD Sigi Desa Bora, Senin (16/6/2025). (ANTARA/MOH SALAM)

Sigi (ANTARA) - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah memastikan anggota dari fraksi Partai Demokrat bernama Eliyanti tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Setelah melalui proses pemeriksaan sesuai mekanisme dan tata cara yang berlaku, Badan Kehormatan DPRD Sigi memutuskan bahwa Saudari Eliyanti tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran kode etik sehingga kami juga merehabilitasi nama baik yang bersangkutan," kata Sekretaris DPRD Sigi Imron Noor saat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Sigi di Desa Bora, Senin.

Ia mengemukakan keputusan badan kehormatan itu bersifat final dan mengikat.

"Jadi putusan ini telah disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPRD Sigi dan diumumkan dalam rapat paripurna," ucapnya.

Ia menuturkan bahwa putusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan masyarakat yang disampaikan oleh Ni Wayan Sani dan selanjutnya laporan itu ditindaklanjuti oleh badan kehormatan melalui rangkaian pemeriksaan mendalam.

“Jadi badan kehormatan telah melakukan klarifikasi terhadap teradu sebanyak dua kali yakni pada 16 Januari dan 4 Juni 2025, sementara pemeriksaan terhadap pelapor juga dilakukan dua kali pada 27 Mei dan 2 Juni 2025,” sebutnya.

Menurut dia, dalam proses itu baik pelapor maupun terlapor diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti, menghadirkan saksi, serta menyerahkan informasi pendukung lainnya.

"Proses pembuktian dilakukan secara adil dan terbuka, semua pihak kami berikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan argumen maupun klarifikasi sehingga berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Eliyanti," katanya.

Sebelumnya Badan Kehormatan melaksanakan rapat pleno internal untuk menyusun kesimpulan dan menetapkan keputusan secara objektif dan musyawarah sehingga hasilnya adalah keputusan bahwa Eliyanti tidak bersalah.

"Melalui keputusan ini Eliyanti dinyatakan tetap dapat melanjutkan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sigi tanpa hambatan hukum maupun etik," ujarnya.

Diketahui Eliyanti dilaporkan terkait dugaan pelanggaran menyangkut perilaku tidak pantas yang dinilai mencederai martabat dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Dalam laporan itu Eliyanti diduga melanggar prinsip dasar kode etik seperti tidak menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada masyarakat serta tidak menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.