MKD putuskan Eko Patrio langgar kode etik karena parodi sound horeg

id Mkd, eko patrio, uya Kuya, sound horeg, langgar kode etik

MKD putuskan Eko Patrio langgar kode etik karena parodi sound horeg

Anggota DPR RI nonaktif Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio saat tiba di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik Anggota DPR RI yang dinonaktifkan, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, melanggar kode etik karena video parodi sound horeg.

Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin menjelaskan video parodi yang diunggah Eko tersebut kurang tepat karena terkesan defensif atas kritikan-kritikan yang dilontarkan kepada dirinya.

"Menyatakan Teradu IV, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI," kata Imron saat membacakan putusan MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan Eko mulanya dikritik karena turut berjoget pada Sidang Tahunan MPR RI yang digelar pada 15 Agustus 2025. Joget-joget pada saat sidang tersebut dituding karena adanya kenaikan gaji DPR, yang ternyata tidak benar.

Menurut dia, MKD pun berpendapat bahwa Eko tidak bermaksud menghina dan melecehkan siapapun ketika berjoget di Sidang Tahunan itu. Seharusnya, kata dia, Eko cukup mengklarifikasi dan menjelaskan kepada publik bahwa joget itu tak terkait merayakan kenaikan gaji, bukan justru membuat video parodi.

"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah teradu IV Eko Hendro Purnomo dijarah," kata dia.

Akibatnya, Eko pun diberi hukuman berupa nonaktif selama 4 bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional.

Adapun MKD memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio melanggar kode etik hingga tetap dinyatakan nonaktif dari DPR RI dengan kurun waktu yang berbeda-beda. Sedangkan Uya Kuya dan Adies Kadir tak melanggar kode etik dan kembali ditetapkan menjadi Anggota DPR RI aktif.

Putusan itu ditetapkan dalam permusyawaratan MKD pada hari Rabu ini, yang dihadiri Pimpinan dan Anggota MKD, yang menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.


Pewarta :
Editor : Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.