Bawaslu-laporkan komisioner KPU Sulteng ke DKPP

id Kpu sulteng ,Bawaslu Sulteng ,Pleno,Rekapitulasi ,Sulawesi Tengah ,Komisioner

Bawaslu-laporkan komisioner KPU Sulteng ke DKPP

Suasana keributan terjadi antara komisioner KPU Sulteng dengan anggota Bawaslu Sulteng di sela-sela rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilu 2024 tingkat Provinsi Sulteng, di Palu, Selasa (5/3/2024). ANTARA/HO-Humas Bawaslu Sulteng.

Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaporkan salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait adanya tuduhan yang tujukan kepada anggota Bawaslu provinsi tersebut.

Tudingan itu bermula saat Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sulteng Nisbah meninggalkan ruang rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilu 2024 tingkat Provinsi Sulteng, menuju ruangannya.

"Saat bersamaan anggota Bawaslu Sulteng Fadlan menuju ruangan Ketua KPU untuk buang air ke toilet karena memang ruangan ketua tersebut sering digunakan transit kalau ada kegiatan rapat," kata Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun di Palu, Selasa.

Dia mengemukakan saat itu komisioner KPU Sulteng Nisbah menegur anggota Bawaslu Fadlan dengan mengeluarkan kata-kata menuding akan melakukan kesepakatan dengan ketua KPU Sulteng.

"Komisioner KPU Sulteng ini menegur anggota Bawaslu Sulteng Fadlan sambil berkata tidak pantas yang seharusnya dilontarkan penyelenggara pemilu," ucapnya.

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulteng Fadlan sontak tidak menerima perlakuan komisioner KPU kepada dirinya.

"Saya tidak terima karena kalimat yang disampaikan oleh komisioner KPU ibu Nisbah selaku penyelenggara pemilu sangat sensitif," ujar Fadlan.

Akibatnya rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Provinsi Sulteng untuk pemaparan KPU Donggala diberhentikan sementara disebabkan suasana tidak kondusif dalam ruangan rapat tersebut.

Oleh karena itu, pimpinan KPU dan Bawaslu Sulteng langsung melakukan rapat terbatas untuk membuat sanksi kode etik kepada komisioner KPU Sulteng Nisbah untuk diteruskan ke DKPP

"Rapat terbatas ini karena memang apa yang dilakukan komisioner KPU Sulteng saudari Nisbah sudah dianggap telah membuat permasalahan (keributan) pada saat rapat pleno, dan mengeluarkan statement yang sensitif yang tidak pantas sebagai seorang komisioner," kata Fadlan.