Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pendampingan dalam penyusunan dokumen pendaftaran sejumlah produk unggulan Kabupaten Banggai, untuk masuk dalam kekayaan intelektual Indikasi Geografis (IG).
"Pendampingan ini merupakan langkah penting dalam melindungi dan mempromosikan kekayaan produk lokal," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar di Palu, Senin.
Ia mengatakan pencatatan Indikasi Geografis tidak hanya bermanfaat untuk memberikan pengakuan atau perlindungan hukum, tetapi juga dapat meningkatkan daya saing produk di pasaran.
Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/atau produk karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia, atau gabungan dari kedua faktor tersebut yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Adapun produk unggulan Kabupaten Banggai yang diajukan untuk masuk dalam IG, yakni durian asaan pagimana, salak pondoh Simpang Raya, durian nambo, dan kelapa babasal.
Saat ini, kata Hermansyah, Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham melakukan pendampingan dalam penyusunan dokumen IG untuk produk tersebut.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sulteng edukasi mahasiswa pentingnya kekayaan intelektual
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sulteng catatkan Tombak Doke Sulteng sebagai KI Komunal
Ia menyebut sejumlah dokumen yang dibutuhkan, yakni dokumen uraian penghasil produk yang disertai peta wilayah yang disahkan oleh pejabat berwenang, uraian sejarah perkembangan, karakteristik, dan kualitas produk yang berkaitan dengan lokasi geografis.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sulteng edukasi mahasiswa pentingnya kekayaan intelektual
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sulteng catatkan Tombak Doke Sulteng sebagai KI Komunal
Ia menyebut sejumlah dokumen yang dibutuhkan, yakni dokumen uraian penghasil produk yang disertai peta wilayah yang disahkan oleh pejabat berwenang, uraian sejarah perkembangan, karakteristik, dan kualitas produk yang berkaitan dengan lokasi geografis.
Kemudian, deskripsi logo IG yang akan digunakan, beserta penjelasan filosofinya, uji sampel dari tiga wilayah terkait produk IG yang diajukan, dan lampiran hasil uji laboratorium terbaru.
"Sebagai tindak lanjut, kami telah menyarankan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Banggai melakukan perbaikan dokumen IG bersama masyarakat setempat," ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa rencana pendampingan lanjutan akan dilakukan untuk durian asaan dan durian nambo setelah hasil penelitian dari laboratorium diperoleh.
Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan substantif untuk menyesuaikan data dalam dokumen IG dan pengecekan lapangan untuk berinteraksi dengan masyarakat yang terlibat.
"Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat posisi produk unggulan Kabupaten Banggai dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengakuan Indikasi Geografis," ujarnya.
Baca juga: Menkumham RI serahkan sejumlah sertifikat KI komunal ke Pemkab-Poso
Baca juga: Menkumham RI serahkan sejumlah sertifikat KI komunal ke Pemkab-Poso