Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan kesiapan menindak dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos), yang disalurkan saat masa kampanye Pilkada hingga tanggal 27 November 2024.

"Jika ada laporan atau temuan penyaluran bansos sebelum hari pemilihan, kami akan menindak sesuai aturan berlaku," kata Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun di Palu, Selasa.

Dia menjelaskan pihaknya berpedoman sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tertanggal 13 November 2024, tentang penundaan penyaluran bantuan sosial. 

Kata dia, SE itu dikeluarkan dalam rangka menjaga netralitas dan menghindari potensi penyalahgunaan bantuan sosial, selama berlangsungnya proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. SE itu berguna untuk menjaga prinsip keadilan dan profesionalitas dalam pemerintahan.

"Surat itu ditandatangani Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto," ujarnya.

Dalam SE itu, terdapat tiga poin penting, pertama, penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber anggaran lainnya, ditunda hingga setelah hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Karena berpotensi sebagai alat politik, sesuai kesepakatan rapat dengan Komisi II DPR RI tanggal 12 November 2024.

Kedua, bantuan sosial tetap diberikan kepada masyarakat di wilayah yang terdampak bencana. Dengan ketentuan jenis bantuan dan prosedur penyaluran yakni, bantuan diberikan dengan memperhatikan kebutuhan mendesak bagi para korban bencana. Pelaksanaan penyaluran dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memastikan bahwa bantuan diberikan secara tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sesuai dengan kondisi lapangan. Melaporkan penyaluran bantuan sosial di wilayah yang terdampak bencana kepada Menteri Dalam Negeri.

Poin ketiga, seluruh kepala daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terkait penyaluran bantuan sosial guna menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran. Apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam penyaluran bantuan sosial agar ditangani dengan cepat.

Pewarta : Fauzi
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024