Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di daerah itu untuk mempedomani aturan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Donggala Nurbia di Banawa, Rabu, mengemukakan pentingnya seluruh penyelenggara badan ad hoc mengetahui ketentuan dan peraturan agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan pada pelaksanaan voting day di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kami tentunya senantiasa memberikan edukasi pada penyelenggara ad hoc termasuk kepada masyarakat terkait mekanisme pelaksanaan pungut hitung di Tempat Pemungutan Suara (TPS)," kata Nurbia.
Ia mengatakan pada saat proses pelaksanaan pungut hitung tanggal 27 November harus berjalan sesuai dengan ketentuan.
"Kami ingin pastikan di masing-masing TPS semua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat bekerja dengan menerapkan efektivitas kinerja dan efisiensi waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya.
Menurutnya semua pihak harus mengetahui dan melakukan pemetaan terhadap masalah-masalah yang muncul pada voting day mendatang.
"Kami juga mengantisipasi agar potensi-potensi masalah tidak terjadi pada pelaksanaan pungut hitung pilkada 27 November," sebutnya.
Nurbia menjelaskan pentingnya penyelenggara badan ad hoc di TPS memastikan pungut hitung pada tanggal 27 November tidak terjadi masalah yang dapat mengganggu pelaksanaan pilkada.
"Harapan tidak terjadi pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2024 di Kabupaten Donggala karena cukup menyita waktu dan pikiran penyelenggara pemilu tentunya," ujarnya.
Diketahui jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 di daerah itu mencapai 223.942 pemilih terdiri dari laki-laki 115.045 pemilih dan perempuan berjumlah 108.897 pemilih.
Terdapat 696 tempat pemungutan suara (TPS) dengan rincian 695 TPS reguler dan satu TPS lokasi khusus yang tersebar di 16 kecamatan dan 167 desa di Kabupaten Donggala.