Palu (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan peringatan keras kepada ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muh. Ridwan Daeng Nusu selaku Ketua merangkap anggota, Teradu II Mansur, Teradu IV Alfred Sabintoe, dan Teradu V Dewi Yul Nawawi, masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Poso terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan yang dikutip dari Youtube DKPP RI di Palu, Selasa.
Selain itu, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu III Roni Mathindas selaku anggota KPU Kabupaten Poso. DKPP menilai terhadap Teradu III selaku ketua divisi teknis penyelenggaraan layak diberikan sanksi yang lebih berat.
DKPP juga memberikan peringatan keras untuk teradu VI Christian Adiputra Oruwo, selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus ketua divisi teknis.
Teradu I sampai VI terbukti melanggar melanggar Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15 huruf a, huruf d, huruf f, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 yang diadukan oleh Rofiqoh Is Machmoed dengan memberikan kuasa kepada Ishak P. Adam, dkk. Rofiqoh juga mengadukan Muh. Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muh. Ridwan Daeng Nusu selaku Ketua merangkap anggota, Teradu II Mansur, Teradu IV Alfred Sabintoe, dan Teradu V Dewi Yul Nawawi, masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Poso terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan yang dikutip dari Youtube DKPP RI di Palu, Selasa.
Selain itu, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu III Roni Mathindas selaku anggota KPU Kabupaten Poso. DKPP menilai terhadap Teradu III selaku ketua divisi teknis penyelenggaraan layak diberikan sanksi yang lebih berat.
DKPP juga memberikan peringatan keras untuk teradu VI Christian Adiputra Oruwo, selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus ketua divisi teknis.
Teradu I sampai VI terbukti melanggar melanggar Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15 huruf a, huruf d, huruf f, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 yang diadukan oleh Rofiqoh Is Machmoed dengan memberikan kuasa kepada Ishak P. Adam, dkk. Rofiqoh juga mengadukan Muh. Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V.