Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, menyampaikan pentingnya peraturan kepala daerah (PKD) untuk mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan kesehatan di daerah itu.

Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta di Bora, Rabu, mengatakan perlu adanya penyusunan SOP pelayanan kesehatan yang terstruktur dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Tentunya Standar Operasional Prosedur yang baik akan menjadi pedoman bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan yang profesional, berkualitas dan merata kepada masyarakat di Kabupaten Sigi," kata Irwan Lapatta.

Ia mengemukakan SOP pelayanan kesehatan bertujuan merumuskan langkah strategis dalam penyusunan peraturan yang akan menjadi acuan operasional di fasilitas kesehatan, baik di tingkat puskesmas, rumah sakit, maupun layanan kesehatan lainnya.

"Dengan adanya aturan teknis ini, harapannya akan tercipta sistem pelayanan yang lebih efektif dan efisien sehingga mampu meningkatkan kepercayaan serta kepuasan masyarakat terhadap layanan kesehatan," ucapnya.

Ia menuturkan saat ini pemerintah daerah dengan organisasi perangkat daerah terkait lainnya sedang melakukan penyusunan draf peraturan tersebut.

"Ke depan ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kabupaten Sigi untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di daerah itu sehingga sejalan dengan visi dan misi pembangunan daerah," ujarnya.

Ia mengajak semua pihak dapat bersama-sama mendukung peraturan tentang standar operasional prosedur semakin meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Sigi.

"Saya mengajak setiap pihak yang terlibat dapat berkolaborasi aktif dalam penyusunan draf peraturan ini, serta memastikan implementasinya berjalan sesuai harapan masyarakat," tuturnya.

Sementara itu Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menjelaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit di daerah itu dilakukan dengan cara memastikan masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Pada intinya kualitas layanan kesehatan dapat optimal dan terintegrasi antara Puskesmas dengan rumah sakit di Kabupaten Sigi sehingga masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai kebutuhan," ucap Samuel.

Ia menegaskan semua perangkat daerah terkait yaitu Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan melakukan evaluasi setiap bulan untuk memperbaharui DTKS sehingga bantuan pemerintah tepat sasaran.

"Jadi ada Standar Operasional Prosedur (SOP) DTKS dalam pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas dan rumah sakit di Kabupaten Sigi, sehingga masyarakat ingin berobat hanya perlu menunjukkan KTP elektronik untuk diperiksa apakah terdaftar di DTKS atau tidak," katanya.*


Pewarta : Moh Salam
Editor : Andriy Karantiti
Copyright © ANTARA 2024