Palu (ANTARA) -
PT Citra Palu Mineral (CPM) mengakui masih adanya aktivitas pertambangan ilegal di dalam kawasan kontrak karya pertambangan emas Poboya, Kota Palu.
"Kami sudah melakukan pelaporan secara resmi ke berbagai pihak, termasuk kepolisian, karena ada aktivitas pihak ketiga di dalam kawasan mereka," kata Acting General Manager External Affairs and Security PT CPM Amran Amier dihubungi dari Palu, Rabu.
lanjut dia, perusahaan menyadari tidak mudah menangani penambangan ilegal. Baik yang mengatasnamakan masyarakat maupun tidak. Dia berharap seharusnya ada komitmen bersama dari berbagai elemen, untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Amran, saat dimintai tanggapannya atas laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng terkait aktivitas PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di wilayah Kontrak Karya PT CPM yang dianggap ilegal.
Dia mengungkapkan telah ada pembinaan dan pengawasan dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM pada pertengahan tahun 2024. Menurut dia, AKM sebagai salah satu kontraktor atau pihak kedua dari CPM, harus melaksanakan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Ditanyakan soal komunikasi dengan AKM, Amran mengatakan pihaknya sedang mencari solusi bersama agar aktivitas pertambangan, bisa berjalan dengan baik pada koridornya, sesuai dengan koridor hukum.
"Kami tidak pada konteks menyalahkan pihak-pihak manapun," ujarnya.
Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah sebagai regulator dan pembina. Selain itu, CPM bersikap terbuka, siap diawasi dari kementerian berwenang dan masyarakat sipil.
"Yang paling penting mencari solusi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya menegaskan.
CPM akui masih ada penambangan ilegal dalam di Poboya
Satuan Reserse Kriminal Polres Palu melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemasangan garis polisi di lokasi pertambangan kontrak karya PT Citra Palu Mineral Kelurahan Poboya, Kota Palu, Provinsi Sulteng, Senin (29/8/2022). ANTARA/HO-HMS Polres Palu