Palu (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kolonodale, Sulawesi Tengah, memberikan remisi atau pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Natal 2024 kepada 20 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Kelas III Kolonodale Arifin Akhmad dalam keterangannya di Palu, Rabu, mengatakan bahwa pemberian remisi khusus Natal sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan.
"Remisi khusus Natal merupakan hak yang diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," katanya.
Ia mengatakan 20 warga binaan yang mendapatkan remisi terlibat dalam berbagai kegiatan pembinaan seperti pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, dan program rehabilitasi sosial (asimilasi).
Ia menerangkan dari total 20 orang tersebut, dua orang mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana 15 hari, 17 orang mendapatkan remisi satu bulan, dan satu orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
"Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus berperilaku baik dan berkomitmen dalam menjalani proses pembinaan di Lapas," katanya.
Lapas Kelas III Kolonodale, kata dia, terus berkomitmen untuk memberikan pembinaan yang berkualitas kepada seluruh warga binaan.
Ia juga menegaskan Lapas Kolonodale berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perubahan positif bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan.
Adapun program pembinaan yang diselenggarakan mencakup berbagai aspek, mulai dari pembinaan spiritual, pelatihan keterampilan kerja, hingga kegiatan sosial yang bertujuan untuk membentuk pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat.