Buol (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Sulawesi Tengah, mengajak para kepala desa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di daerah itu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Dadang di Biau, Jumat, mengatakan pentingnya semua pihak secara bersama-sama untuk mengidentifikasi masalah yang ada dan mencari solusi dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Salah satunya untuk mengevaluasi dan mengoptimalkan pelaksanaan pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan administrasi dan keuangan desa," kata Dadang.
Ia mengemukakan semua kades wajib mengetahui mekanisme tentang pengelolaan dan pengawasan dana desa yang tepat.
"Tentunya pembangunan daerah itu dimulai dari desa sehingga program Dana Desa bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," ucapnya.
Ia menuturkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya termasuk para camat untuk meningkatkan koordinasi dan pengawasan dalam penggunaan dana desa di masing-masing wilayahnya tersebut.
"Saat ini pengawasan terhadap transaksi keuangan desa dapat melalui penggunaan sistem keuangan desa yang terintegrasi yaitu aplikasi Siskeudes link dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," sebutnya.
Dadang menjelaskan terkait pentingnya semua kepala desa di Kabupaten Buol mematuhi aturan yang berlaku tentang penggunaan dana desa.
"Peraturan itu ibarat panglima, kita harus berpegang teguh pada aturan yang ada agar tidak terjerumus ke dalam masalah hukum," ujarnya.
Menurutnya harus ada sinergitas perencanaan pembangunan daerah dan perencanaan pembangunan desa di Kabupaten Buol.
"Harapannya ke depan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Buol dapat semakin optimal, terutama dalam pengelolaan anggaran dan pemanfaatan berbagai program pemerintah yang mendukung kesejahteraan masyarakat desa," tuturnya.
Diketahui Pemkab Buol memfasilitasi penandatangan Nota Kesepakatan antara Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buol (BPM-DES) Kabupaten Buol dan BPJS Ketenagakerjaan setempat untuk memastikan aparat desa di daerah itu memahami pentingnya kepatuhan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perda Kabupaten Buol Nomor 02 Tahun 2021 mengatur kewajiban kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemkab Buol: kades harus tingkatkan kualitas penyelenggaraan desa
Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Dadang (tengah) saat membuka kegiatan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang desa di Kecamatan Biau, Buol, Jumat (27/12/2024). (ANTARA/HO-Diskominfo Buol)