Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna usulan pengesahan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Sidang dilaksanakan pada Sabtu (8/2) malam, juga sekaligus rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu periode 2021-2025 untuk mendapatkan penetapan pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

Wakil Ketua DPRD Palu Muslim U Aca yang menjadi pimpinan sidang mengemukakan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir, harus diumumkan melalui Rapat Paripurna DPRD sebelum diusulkan pemberhentian kepada Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tengah sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Dengan memperhatikan sifat rapat paripurna yang bersifat pengumuman, maka atas nama DPRD Kota Palu kami mengumumkan pemberhentian Hadianto Rasyid sebagai Wali Kota Palu dan dr Reny A Lamadjido sebagai Wakil Wali Kota Palu, seiring dengan berakhirnya masa jabatan mereka,” ujarnya dalam rapat. 

Di kesempatan, itu Ia juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras yang telah diberikan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu selama masa kepemimpinan mereka dalam pembangunan fisik, pengembangan sumber daya manusia (SDM), dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Palu.  

Setelah agenda pertama selesai, rapat dilanjutkan dengan agenda kedua, yakni pengusulan pengesahan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil Pilkada serentak 2024.  

"Itu sebabnya DPRD melaksanakan sidang sekaligus, karena merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan," ucapnya. 

Hadianto Rasyid kembali terpilih dalam pesta demokrasi tersebut berpasangan dengan Imelda Liliana Muhidin Said, kemudian keduanya diusulkan pengesahannya kepada Mendagri melalui Gubernur Sulteng, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

"Proses transisi pemerintahan di Kota Palu memasuki tahap selanjutnya, menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait pemberhentian kepala daerah yang lama dan pengesahan kepala daerah terpilih," kata Muslim lagi. 

Rapat paripurna dihadiri 20 anggota DPRD setempat, Ketua KPU Kota Palu Idrus, Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim Wahid, Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo, unsur Forkopimda dan kepala OPD, serta masyarakat. 


Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2025