Palu (ANTARA) - Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) mengajak semua pihak termasuk masyarakat untuk menjaga kawasan konservasi di wilayah Sulawesi Tengah.

Kepala Balai Besar TNLL Titik Wurdiningsih di Kota Palu, Minggu, mengatakan salah satu upaya guna menjaga kawasan tersebut dengan menerapkan pembatasan pengambilan gambar menggunakan drone di tempat tersebut.

"Jadi pengambilan drone baik komersil atau tidak maka tetap dikenakan biaya karena kalau penggunaan drone dibebaskan maka berisiko bisa mengganggu satwa di kawasan itu sehingga pemerintah perlu melakukan pembatasan," kata Titik Wurdiningsih.

Ia mengemukakan pemberlakuan tarif masuk dan pengambilan gambar dan videografi di kawasan TNLL sudah sesuai dengan program presiden yakni digitalisasi di semua sektor.

"Memang pengambilan videografi, fotografi dan drone memang nilainya cukup besar tapi ini diperuntukkan untuk komersil jadi jangan disalahartikan oleh masyarakat," ucapnya.

Ia menuturkan hal itu bertujuan untuk mempercepat pendapatan negara atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sehingga uang itu bisa masuk ke kas negara.

"Contohnya untuk pengambilan gambar prewedding itu biasa ada event organizernya sehingga memang harus ada tarif untuk negara, selain itu pengelola Taman Nasional juga harus mendatangkan PNBP karena ada target untuk penerimaan negara bukan pajak setiap tahunnya dari TNLL,"sebutnya.

Menurut dia, TNLL memiliki kawasan wisata namun secara terbatas yakni wisata minat khusus.

"Tentunya masyarakat tidak boleh secara sembarangan menerbangkan drone di kawasan TNLL sehingga perlu adanya pembatasan itu dengan cara pemberian tarif Rp2 juta per hari per lokasi," ujarnya.

Titik menjelaskan pihaknya sendiri memiliki fungsi perlindungan dan pengawetan seperti patroli, pengamanan, monitoring keanekaragaman hayati, pemulihan ekosistem dan pemberdayaan.

Kata dia, Jika ada lokasi yang terdegradasi maka Balai Besar TNLL harus melakukan pemulihan ekosistem sehingga tetap membutuhkan dana.

"Semua kegiatan itu butuh dana dari pemerintah sehingga ini berputar jadi dari yang dihasilkan kawasan TNLL disetorkan ke kas negara dan nantinya akan dikembalikan lagi ke kita baik melalui rupiah murni maupun PNBP serta bisa membantu pemberdayaan kelompok-kelompok desa penyangga di Taman Nasional Lore Lindu," katanya.

Diketahui pada kawasan TNLL terdapat dua tempat wisata yakni Danau Tambing dan Kadidia Air Panas.

"Masyarakat yang ingin mengambil gambar, video dan penerbangan drone untuk komersil bisa melapor dan membayarnya di loket masuk kawasan itu," tuturnya.

Sebelumnya Balai Besar TNLL menyampaikan terdapat jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) masuk dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu untuk kegiatan pengambilan dokumentasi visual foto/video berdasarkan PP nomor 36 tahun 2024.

Untuk kegiatan videografi yang dipergunakan untuk iklan produk/iklan jasa/video clip/film/drama/sinetron dan sejenisnya bagi WNA Rp20 juta per paket per lokasi dan WNI Rp10 juta per paket per lokasi.

Sementara untuk kegiatan fotografi yang dipergunakan untuk komersil bagi WNI Rp2 juta per paket per lokasi dan WNA Rp5 juta per paket per lokasi serta video dan foto prewedding bagi WNI Rp1 juta per paket per lokasi dan WNA Rp3 juta per paket per lokasi.

Luas Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) di Sulawesi Tengah adalah 217.991,18 hektar yang terdapat di Kabupaten Sigi dan Poso. Luas ini setara dengan sekitar 1,2 persen dari luas Sulawesi.

 

 


Pewarta : Moh Salam
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2025