Sigi, Sulteng (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah, mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas melalui Operasi Keselamatan Tinombala tahun 2025 di wilayah tersebut.

"Operasi kali ini selama 14 hari mulai tanggal 10 sampai 23 Februari 2025 sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, untuk menciptakan kamseltibcarlantas, serta meminimalisir angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sigi," kata Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak di Desa Maku, Sulteng, Senin.

Ia mengemukakan salah satu tujuan operasi itu untuk menciptakan kondisi menjelang Ramadhan dan guna mengetahui kesiapan personel, sarana dan prasarana pendukung lainnya.

"Harapannya operasi kali ini bisa berjalan optimal sehingga sesuai dengan tujuan dan sasarannya," ucapnya.

Ia menuturkan terdapat 10 sasaran prioritas dalam Operasi Keselamatan Tinombala tahun 2025 seperti kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar, kendaraan yang dimodifikasi secara ilegal termasuk perubahan rangka dan spesifikasi teknis, kendaraan pribadi menggunakan strobo dan sejenisnya, kendaraan tanpa nomor kendaraan dan pengendara tidak menggunakan helm sesuai standar.

"Pelanggaran yang ditindak pada operasi ini yakni kendaraan pribadi yang beroperasi sebagai travel atau rental ilegal, kendaraan angkutan penumpang yang digunakan untuk mudik, kendaraan angkutan penumpang yang tidak layak jalan, lokasi rawan kecelakaan serta tempat wisata yang tidak memiliki fasilitas parkir memadai," ujarnya.

Reja mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat pada operasi keselamatan Tinombala itu dapat melaksanakan kegiatan tersebut dengan bertanggung jawab dan membangun koordinasi dengan instansi terkait guna mendukung kelancaran operasi itu.

"Kepada 71 personel yang terlibat pada operasi ini dapat melakukan pemetaan lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan serta mengedukasi masyarakat pentingnya melengkapi surat-surat kendaraannya," sebutnya.

Diketahui selama operasi itu tidak menerapkan sistem tilang kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.

"Saat ini tindakan itu dalam bentuk teguran," tuturnya.


Pewarta : Moh Salam
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2025