Sigi, Sulteng (ANTARA) - Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta memastikan akan memperkuat sektor perbankan di Provinsi Sulawesi Tengah saat menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Sulteng mendatang.
"Tentunya saya akan berkontribusi memperkuat perkembangan sektor perbankan daerah ini serta mendukung semua program pembangunan daerah yang berkelanjutan," kata Irwan Lapatta di Sigi, Sabtu.
Ia mengemukakan salah satu upaya yang dilakukan dengan mengikuti ujian sertifikasi jenjang kualifikasi 6 manajemen risiko perbankan di Lembaga Sertifikasi Profesi Perkoperasian Indonesia (LSPPI).
"Alhamdulillah, beberapa hari lalu saya sudah selesai mengikuti ujian sertifikasi sebagai salah satu syarat untuk menjadi komisaris Bank Sulteng," ucapnya.
Ia menuturkan sertifikasi itu penting dan harus dipenuhi sebelum dirinya bertugas secara resmi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) PT Bank Sulteng.
"Satu tahapan lagi untuk menilai kelayakan saya dalam mengemban tanggung jawab ini sebagai komisaris utama Bank Sulteng, Insyaallah dengan niat baik ini dapat menjadikan bank tersebut sebagai bank yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah itu bisa tercapai," ujarnya.
Menurut dia, dirinya juga akan mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sulawesi Tengah.
"Nantinya proses ini bertujuan memastikan kandidat yang terpilih memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh regulasi yang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta dicalonkan sebagai komisaris utama Bank Sulteng.
Pencalonan itu setelah semua pemegang saham yang terdiri dari pimpinan daerah di Sulawesi Tengah, perwakilan Mega Corpora, Dewan Komisaris serta Direksi Bank Sulteng, memberikan persetujuan terhadap pencalonan Irwan Lapatta dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa beberapa waktu lalu.
Masa jabatan Mohamad Irwan Lapatta sebagai Bupati Sigi berakhir pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang, sehingga pencalonan dirinya sebagai calon Komisaris Utama PT Bank Sulteng tidak menyalahi aturan yang berlaku.*