Sigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah segera merumuskan upaya dan langkah-langkah untuk menangani dampak negatif pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Lindu.
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi di Bora, Selasa, mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat tindak lanjut penanganan tambang emas ilegal yang terjadi di Kabupaten Sigi, khususnya di wilayah Lindu.
"Kami sudah rapat dengan melibatkan semua pihak terkait dari TNI-POLRI, organisasi perangkat daerah (OPD), Kejari Sigi dan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, " kata Samuel Yansen Pongi.
Ia mengemukakan pertemuan itu bertujuan guna merumuskan langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh pemerintah daerah untuk menanggulangi aktivitas tambang emas ilegal di Lindu.
"Tambang emas ilegal ini tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan potensi bencana ekologis yang merugikan masyarakat di sekitar lokasi tambang," ucapnya.
Ia menuturkan wilayah tambang ilegal itu termasuk kawasan konservasi yakni Taman Nasional Lore Lindu.
"Pada intinya dampak tambang ilegal ini sangat merugikan untuk lingkungan maupun masyarakat, dan penanganan yang lebih baik serta penegakan hukum yang lebih tegas diperlukan untuk mengurangi dampak negatif ini agar tidak semakin meluas," sebutnya.
Menurutnya sudah ada solusi dan pendekatan yang dibahas oleh semua pihak yakni termasuk meningkatkan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang rawan terjadi tambang ilegal.
"Upaya lainnya itu ada sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya PETI, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban yang lebih tegas," ujarnya.
Samuel berharap ke depan semua upaya itu bisa tercapai melalui langkah-langkah nyata di lapangan.
"Ke depan semua langkah-langkah untuk penanganan tambang ilegal di Sigi bisa terselesaikan dengan baik serta masyarakat setempat bisa menjaga dan melindungi kawasan tersebut dari aktivitas PETI lainnya," tuturnya.
Sebelumnya pemerintah daerah periode sebelumnya sudah menerapkan langkah lainnya dalam penanganan masalah tambang emas ilegal di Lindu.
"Pemerintah daerah sebelumnya sudah pernah turun langsung untuk menutup aktivitas PETI ini, bahkan hukum adat juga diterapkan terhadap pelakunya," sebutnya.
Selanjutnya para pelaku dihukum secara adat, namun hal itu tidak memberikan efek jera sehingga aktivitas PETI di Kecamatan Lindu terus berlanjut.
"Harapannya perlu adanya pos jaga yang bisa memantau kegiatan di kecamatan Lindu, apakah itu dibangun di Desa Puroo atau Desa Olu," katanya.
Diketahui terdapat laporan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Kankuro, Desa Tomado Kecamatan Lindu.
Kawasan itu termasuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) dan Kawasan Hutan Adat Masyarakat Adat Lindu.