Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap sebanyak 27 kasus tindak pidana selama Operasi Pekat Tinombala yang berlangsung mulai 1 Mei 2025.

"Operasi Pekat Tinombala yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Mei hingga 25 Mei 2025, Polda Sulteng telah mengungkap 27 berbagai kasus tindak pidana,” kata Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Senin.

Ia menerangkan selama 25 hari operasi berlangsung, kepolisian mengamankan 78 orang pelaku aksi premanisme.

Adapun 27 kasus tersebut terdiri dari dua kasus pemerasan, lima kasus pengancaman, delapan kasus pungutan liar (pungli), lima kasus penguasaan lahan dan tujuh kasus kekerasan kelompok.

Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berapa senjata tajam 16 bilah, sepeda motor 13 unit dan handphone lima unit.

Ia menjelaskan operasi ini memprioritaskan penindakan segala bentuk aksi premanisme yang terjadi dan dikhawatirkan mengganggu iklim investasi di Provinsi Sulawesi Tengah.

"Operasi Pekat Tinombala ini lebih kepada melakukan penindakan terhadap berbagai kasus premanisme. Selain penindakan, kepolisian juga melakukan pendekatan preventif dan preemtif dalam penanganan aksi premanisme," ujarnya.

Dalam operasi yang kembali diperpanjang mulai tanggal 19 Mei hingga 1 Juni 2025 ini, sebanyak 189 personel gabungan Polda Sulteng dan TNI dilibatkan dalam Operasi Pekat.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak segan-segan mengadukan aksi premanisme yang meresahkan melalui hotline Polri pada nomor 110 tanpa terkena pulsa.

“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui call center 110 secara gratis atau tanpa pulsa. Kepolisian siap merespon pengaduan 24 jam," ujarnya.


Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2025