Palu (ANTARA) - Badan Penyelenggara Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Sulawesi Tengah mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) diberikan pemerintah kepada pekerja salah satu bentuk manfaat lainnya kepada peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).

"BSU merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada pekerja dengan upah atau pendapatan di bawah Rp3,5 juta per bulan," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi Tengah Luky Julianto di Palu, Jumat.

Ia menjelaskan manfaat lain berupa BSU diberikan pemerintah senilai Rp300 ribu per orang per bulan. Bantuan itu diberikan kepada pekerja dua bulan sekaligus dengan total Rp600 ribu per orang.

Manfaat reguler, berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kematian JKM dapat diperoleh peserta sesuai program.

"Penyaluran BSU berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya melalui rekening bank masing-masing penerima manfaat, kali ini pemerintah menggandeng PT Pos Indonesia yang mana dananya diberikan secara tunai," ujarnya.

Pihaknya mengajukan 183.856 peserta jamsostek di Sulawesi Tengah sebagai penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk diverifikasi ulang.

Dia mengharapkan bantuan ini memotivasi perusahaan lain yang belum mendaftarkan pekerja sebagai peserta jamsostek supaya bisa segera memberikan perlindungan pekerja karena selain menjadi tanggung jawab perusahaan juga menjadi hak pekerja.

Berdasarkan data Kantor Pos Palu hingga Kamis (28/7), sekitar 47.162 pekerja penerima manfaat atau 74 persen dari 63.573 penerima BSU yang sudah mengambil dana BSU dan masih sekitar 16.411 penerima manfaat belum melakukan pencairan dana.

"Nanti akan kami perbarui kembali perkembangan data penerima BSU, apakah terserap semua atau masih ada pekerja penerima manfaat belum mengambil dana mereka," demikian Luky.


Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2026