Palu, Sulteng (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah membahas pelaksanaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Selasa (12/8/2025).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, dan dihadiri anggota Komisi I, Kepala BKD Sulteng, Adiman, dan perwakilan Biro Organisasi Setda Sulteng, Muh. Anshar.
“Agenda utama RDP adalah membahas kejelasan status tenaga honorer Pemprov Sulteng yang belum mendapatkan formasi pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024,” kata Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala.
Dia menjelaskan, hal tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri PAN-RB tertanggal 8 Agustus 2025 tentang pengusulan PPPK paruh waktu, yang mengatur bahwa seluruh honorer terdaftar di database BKN dan tidak lolos formasi CASN 2024 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu melalui tahapan usulan penetapan kebutuhan, penetapan oleh Menpan RB, pengumuman alokasi kebutuhan, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) paruh waktu, hingga penetapan Nomor Induk PPPK.
Bartholomeus menekankan pentingnya kepastian status bagi honorer yang telah lama mengabdi.
“Jika status mereka jelas secara hukum, akan ada dampak positif terhadap perlindungan kerja, jaminan masa depan, dan semangat pegawai, yang pada akhirnya akan meningkatkan kinerja pemerintahan,” ujarnya.
Plt Kepala BKD Sulteng, Adiman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan pendataan honorer kategori R2, R3, dan R4 yang belum memperoleh formasi.
“Ada 3.518 honorer yang sudah melalui seluruh tahapan seleksi namun belum mendapatkan formasi. Kabar baiknya, seluruhnya dipastikan akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” kata Adiman.
Dia menambahkan, BKD segera menggelar rapat desk bersama seluruh kepala OPD untuk menentukan unit penempatan pegawai. Pasalnya, waktu pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu sesuai edaran Menpan RB tersisa sekitar satu bulan
.
Perwakilan Biro Organisasi Setda Sulteng, Muh Anshar, menambahkan bahwa formasi akan disesuaikan dengan kebutuhan jabatan di tiap OPD.
“OPD yang kekurangan pegawai berpeluang mengusulkan formasi lebih banyak, sehingga penempatan honorer bisa saja berbeda dari unit kerja asal mereka, namun tetap berada dalam lingkup Pemprov Sulteng,” sebutnya.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, dan dihadiri anggota Komisi I, Kepala BKD Sulteng, Adiman, dan perwakilan Biro Organisasi Setda Sulteng, Muh. Anshar.
“Agenda utama RDP adalah membahas kejelasan status tenaga honorer Pemprov Sulteng yang belum mendapatkan formasi pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024,” kata Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala.
Dia menjelaskan, hal tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri PAN-RB tertanggal 8 Agustus 2025 tentang pengusulan PPPK paruh waktu, yang mengatur bahwa seluruh honorer terdaftar di database BKN dan tidak lolos formasi CASN 2024 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu melalui tahapan usulan penetapan kebutuhan, penetapan oleh Menpan RB, pengumuman alokasi kebutuhan, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) paruh waktu, hingga penetapan Nomor Induk PPPK.
Bartholomeus menekankan pentingnya kepastian status bagi honorer yang telah lama mengabdi.
“Jika status mereka jelas secara hukum, akan ada dampak positif terhadap perlindungan kerja, jaminan masa depan, dan semangat pegawai, yang pada akhirnya akan meningkatkan kinerja pemerintahan,” ujarnya.
Plt Kepala BKD Sulteng, Adiman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan pendataan honorer kategori R2, R3, dan R4 yang belum memperoleh formasi.
“Ada 3.518 honorer yang sudah melalui seluruh tahapan seleksi namun belum mendapatkan formasi. Kabar baiknya, seluruhnya dipastikan akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” kata Adiman.
Dia menambahkan, BKD segera menggelar rapat desk bersama seluruh kepala OPD untuk menentukan unit penempatan pegawai. Pasalnya, waktu pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu sesuai edaran Menpan RB tersisa sekitar satu bulan
.
Perwakilan Biro Organisasi Setda Sulteng, Muh Anshar, menambahkan bahwa formasi akan disesuaikan dengan kebutuhan jabatan di tiap OPD.
“OPD yang kekurangan pegawai berpeluang mengusulkan formasi lebih banyak, sehingga penempatan honorer bisa saja berbeda dari unit kerja asal mereka, namun tetap berada dalam lingkup Pemprov Sulteng,” sebutnya.