Palu, Sulteng (ANTARA) - DPRD Kota Palu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu Tahun 2025–2029 melalui rapat paripurna yang digelar pada, Sabtu (12/7).
Sekretaris Daerah Palu, Irmayanti, mewakili Wali Kota Palu menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja dalam proses penyusunan dan pembahasan dokumen perencanaan tersebut.
“RPJMD adalah dokumen strategis yang akan menjadi arah pembangunan Kota Palu selama lima tahun mendatang dan penyusunannya dilakukan secara terintegrasi dengan rencana strategis perangkat daerah sehingga memastikan sinergi program pembangunan,” ujar Irmayanti.
Dia menjelaskan, RPJMD Palu 2025–2029 merupakan turunan dari RPJPD 2025–2045 serta disusun sesuai amanat Undang-Undang dan regulasi Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, dokumen tersebut menurut Irmayanti, juga diselaraskan dengan RPJMN 2025–2029, yang mendukung Asta Cita nasional, 17 program prioritas dan delapan proyek quick wins Presiden serta Wakil Presiden.
"Regulasi mewajibkan dokumen tersebut disahkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, jika melewati batas waktu, kepala daerah dan DPRD dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan hak keuangan," terangnya.
Dia mengapresiasi atas kontribusi DPRD, khususnya Panitia Khusus dan Badan Pembentukan Perda, yang telah memberikan berbagai catatan dan saran perbaikan.
“Masukan dari DPRD sangat kami hargai karena menjadikan RPJMD ini lebih rasional, operasional, dan akuntabel,” kata Irmayanti.
Ranperda yang disetujui bersama tersebut selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Pemkot Palu berharap dengan adanya RPJMD ini, pembangunan di Kota Palu dapat lebih terarah, menyentuh kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkesinambungan.
DPRD Palu tetapkan RPJMD 2025--2029
Rapat paripurna terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu Tahun 2025–2029, Sabtu (12/7/3025). ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu
Rapat paripurna terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu Tahun 2025–2029, Sabtu (12/7/3025). ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu