Palu (ANTARA) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan perusahaan pertambangan, untuk taat aturan jaminan reklamasi pascatambang.
“15 perusahaan di Sulteng yang dihentikan sementara kegiatannya, karena belum menyetorkan jaminan reklamasi dan pascatambang,” kata Kepala Dinas ESDM Sulteng Ajengkris di Palu, Rabu.
Dia menjelaskan sanksi yang diberikan Kementerian ESDM hanya pemberhentian sementara. Perusahaan diberikan waktu 60 hari, sejak surat keputusan keluar untuk melengkapi persyaratan.
“Pemprov Sulteng hanya melakukan pengawasan,” ujarnya.
Dia menegaskan Dinas ESDM Sulteng siap membantu perusahaan, untuk menyiapkan kelengkapan administratif agar tidak benar-benar kehilangan izin.
“Jangan sampai IUP mereka dicabut permanen. Karena itu kami minta perusahaan segera koordinasi dengan Pemprov Sulteng,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan 15 tambang mineral dan logam di Provinsi Sulawesi Tengah.
Penghentian aktivitas 15 perusahaan itu merupakan bagian dari penghentian 190 perusahaan di seluruh Indonesia berdasarkan Surat bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang dikutip di Palu, Rabu.
Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno tertanggal 18 September 2025. Perusahaan itu tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi.
Penghentian sementara berlaku hingga 60 hari. Jika dalam periode tersebut kewajiban jaminan reklamasi belum dipenuhi, perusahaan terancam pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
Dalam surat itu, Winarno menjelaskan sanksi diberikan setelah tiga kali peringatan tidak diindahkan. Selain itu, pemegang IUP wajib menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan.
Adapun 15 perusahaan di Sulteng yang dihentikan sementara kegiatannya, semuanya bergerak di bidang mineral logam, yakni:
- CV Tiga Dara
- CV Warsita Karya
- PT Anugerah Arga Pratama
- PT Anugerah Tompira Nikel
- PT Berlian Hitam Sejahtera
- PT Citra Anggun Baratama
- PT Citra Molamahu
- PT Dotata Utama
- PT Luwuk Gas Sejati
- PT Macro Puri Indah Perkasa
- PT Mulai Dari Indonesia
- PT Multi Dinar Karya
- PT Pantas Indomining
- PT Trio Kencana
- PT Vio Resources