Palu, Sulteng (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu menandatangani perjanjian kerja sama dengan empat lembaga yakni LBH Rumah Hukum Tadulako, Jati Centre, DKM Masjid Nurul Alif, dan Masjid Nur Ilahi, pada 10 Oktober di Aula Bapas Palu.
Kerja sama ini bertujuan menyiapkan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku dewasa dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, sesuai dengan penerapan KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
Kepala Bapas Kelas I Palu, Hasrudin, S.Sos., M.Si., menyebut kerja sama tersebut sebagai langkah penting dalam mendukung implementasi KUHP baru yang mengedepankan alternatif hukuman di luar penjara.
“Kerjasama dengan LBH Rumah Hukum Tadulako ini sangat penting dalam memberikan fasilitas dan pendampingan yang memadai bagi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat. Kami berharap ini dapat menjadi wadah pembinaan yang efektif dan bermanfaat bagi pelaku, sekaligus mendukung terciptanya keadilan restoratif,” ujar Hasrudin.
Sementara itu, Direktur LBH Rumah Hukum Tadulako, Moh Rivaldy Prasetyo, S.H., M.H., menyatakan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan pidana alternatif ini.
“Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan hukum dan pendampingan yang profesional kepada klien warga binaan, khususnya dalam menjalani pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat. Kerjasama ini diharapkan mampu memperkuat akses keadilan bagi semua pihak,” ucap Rivaldy.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat implementasi keadilan restoratif serta menciptakan efek rehabilitatif bagi pelaku dan manfaat sosial bagi masyarakat.
Bapas Palu gandeng empat Lembaga dukung pidana kerja sosial sesuai KUHP Baru
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan empat lembaga. Foto : ANTARA/HO/ (Dokumentasi Bapas Palu)
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan empat lembaga. Foto : ANTARA/HO/ (Dokumentasi Bapas Palu)