Palu (ANTARA) - DPRD Kota Palu menemui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi II DPR guna memperjuangkan 1.171 tenaga honorer daerah itu yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Kami meneruskan aspirasi para honorer yang tidak terakomodasi. Bahkan, ada dugaan PPPK fiktif yang diloloskan. Kami laporkan semua itu,” kata Ketua DPRD Kota Palu Rico Andi Tjatjo Djanggola melalui keterangan tertulis diterima di Palu, Selasa.
Ia mengemukakan laporan diterima pihaknya bahwa 1.171 honorer Kota Palu tidak pernah diusulkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ke KemenPAN RB dan BKN dalam proses pengisian formasi PPPK dan ASN.
Ia memastikan DPRD Palu mengawal langkah-langkah penyelesaian persoalan honorer, sebagai bentuk komen memenuhi hak-hak mereka.
Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan sejumlah langkah yang dapat ditempuh daerah terkait dugaan PPPK siluman dan honorer yang belum tercatat.
“Permasalahan PPPK fiktif harus diselesaikan di daerah. SK yang tidak memenuhi syarat bisa dibatalkan dengan mengajukan permohonan pembatalan NIK,” kata ujarnya.
Ia memaparkan poin penting lainnya bahwa penggantian tenaga PPPK bermasalah harus menunggu aplikasi KemenPAN dibuka, termasuk tenaga paruh waktu yang belum terdaftar baru bisa diinput jika Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dibuka kembali.
“Pembukaan aplikasi tidak bisa dilakukan tiba-tiba, tetapi membutuhkan persetujuan lintas kementerian,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama anggota Komisi II, Longki Djanggola menerima rombongan DPRD Palu di Senayan menegaskan persoalan honorer bergantung pada pembukaan SIASN.
Karena semua pengajuan perbaikan data penggantian PPPK bermasalah harus menunggu aplikasi dibuka oleh pemerintah.
"Kami juga meminta Pemkot Palu harus aktif berkomunikasi dengan KemenPAN RB soal pembukaan SIASN,” kata dia.
Sementara itu, Longki Djanggola menekankan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Jangan sampai ada hak orang yang tidak kita penuhi, padahal mereka sudah lama mengabdi,” ujarnya.