Donggala (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Donggala, Sulawesi Tengah mencatat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah itu mengalami peningkatan pada periode Januari hingga 12 Desember 2025 menjadi 48 kasus.
"Jadi memang terdapat 62 laporan masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika dan mengamankan sebanyak 599 paket sabu dengan total 1,3 kilogram," kata Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto kepada awak media di Banawa, Jumat.
Ia mengemukakan kasus penyalahgunaan narkotika mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yakni 47 kasus dengan barang bukti 471 gram sabu.
"Untuk tahun ini dua kecamatan yakni Balaesang dan Banawa dengan pengungkapan kasus narkotika terbanyak masing-masing 9 kasus," ucapnya.
Menurut dia, wilayah Pinembani berdasarkan data menjadi kecamatan yang bersih dari peredaran narkotika jenis sabu tahun 2025.
Ia menyebutkan total tersangka penyalahgunaan narkotika di Donggala tahun ini sebanyak 78 orang yakni 63 laki-laki dan 15 perempuan.
"Pelaku ini sebagian besar sebagai pengedar serta berdasarkan pekerjaan, petani dan ibu rumah tangga menjadi yang terbanyak dalam kasus narkotika tersebut," sebutnya.
Angga menuturkan peningkatan kasus narkotika itu dugaan sementara disebabkan munculnya pengedar baru yang mulai beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Donggala.
"Ke depan kami terus meningkatkan patroli dan operasi penegakan hukum secara intensif guna menekan peredaran narkotika jenis sabu di Donggala," kata dia.
Ia menjelaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu tugas kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di Kabupaten Donggala.
"Kami mengajak masyarakat jika ada melihat atau menemukan aktivitas mencurigakan segera melaporkan ke polsek dan polres setempat termasuk ke Bhabinkamtibmas di masing-masing desa," ujarnya.