Palu (ANTARA) -

Komisi I DPRD Sulawesi Tengah memanggil Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) setempat untuk melakukan evaluasi siaran sesuai tugas dan fungsi dari lembaga itu.

"Komisi I ingin memastikan fungsi pengawasan penyiaran di Sulteng berjalan sesuai aturan dan benar-benar melindungi kepentingan publik," kata Ketua Komisi I DPRD Sulteng Bartholomeus Tandigala di Palu, Senin.

Dalam rapat dengar pendapat itu, dia menegaskan pengawasan penyiaran tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga kualitas konten siaran yang disajikan kepada masyarakat.

"Pengawasan siaran tidak cukup hanya pada aspek administratif, tetapi juga menyangkut kualitas konten agar tetap edukatif, beretika, dan menghargai nilai-nilai lokal," katanya.

Pada pertemuan itu, KPID Sulteng memaparkan kondisi aktual penyiaran di daerah, termasuk pelaksanaan pengawasan isi siaran dan perizinan lembaga penyiaran, serta tantangan yang dihadapi di lapangan.

Ketua KPID Sulteng Andi Kaimuddin mengungkapkan keterbatasan sumber daya masih menjadi kendala utama dalam menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

"Kami terus menjalankan fungsi pengawasan isi siaran dan perizinan lembaga penyiaran, namun masih menghadapi keterbatasan sumber daya di lapangan," ungkapnya.

Ia berharap adanya dukungan kebijakan dan anggaran agar pengawasan penyiaran dapat menjangkau seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

Dalam RDP itu hadir pula anggota Komisi I DPRD Sulteng Hasan Patongai, Hartati, dan Mahfud Masuara, serta para anggota KPID Sulteng, yakni Ramadhan Tahir, Mita Meinansi, Muh. Faras dan Yeldi S. Adel.


Pewarta : Fauzi
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2026