Jakarta (ANTARA) - Di sudut-sudut ruang privat apartemen, hingga gemerlap kehidupan malam Jakarta, sebuah ancaman senyap sedang mengintai generasi muda kita.

Ia tidak datang dalam bentuk serbuk putih atau jarum suntik yang mengerikan, melainkan dalam tabung-tabung berwarna cerah—merah muda atau biru—yang tampak tidak berbahaya. Benda ini populer dengan sebutan "Whip Pink" atau gas tertawa.

Bagi sebagian remaja dan dewasa muda, menghirup gas ini dianggap sekadar tren gaya hidup, tiket instan menuju euforia sesaat yang legal.

Realitas di balik tawa itu sungguh kelam. Peristiwa duka di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada akhir Januari lalu hanyalah puncak dari fenomena gunung es yang selama ini terabaikan.

Kita melihat fenomena ini bukan lagi sekadar kenakalan remaja, melainkan krisis kesehatan nasional yang berlindung di balik celah regulasi. Zat di dalam tabung tersebut, Nitrous Oxide (N2O), sedang menggerogoti saraf anak bangsa secara sistematis, sementara penegakan hukum sering kali terhenti oleh keraguan regulasi.

Aspek edukasi menjadi sangat krusial di sini karena musuh utama kita adalah ketidaktahuan. Banyak pengguna terkecoh oleh label food grade atau kode E942 pada tabung gas ini. Memang benar, dalam industri pangan, gas ini legal digunakan sebagai propelan krim kue. Hanya saja, legalitas fungsi industri tidak serta merta menjamin keamanan fungsi inhalasi bagi manusia.

​Secara medis, N2O bekerja dengan mekanisme yang mengerikan jika digunakan secara kronis, tanpa pengawasan medis. Gas ini adalah inaktivator kuat bagi Vitamin B12, "bahan bakar" utama tubuh untuk memproduksi selubung mielin (pelindung saraf).

Ketika pasokan B12 dimatikan oleh N2O, tubuh gagal memproduksi mielin. Akibatnya, saraf-saraf di tulang belakang menjadi "telanjang" dan rusak. Kondisi ini, yang dikenal medis sebagai Subacute Combined Degeneration, menyebabkan kerusakan irreversible (permanen) mulai dari hilangnya keseimbangan hingga kelumpuhan total (paraplegia). Belum lagi risiko kematian mendadak (sudden sniffing death syndrome) akibat hipoksia akut. Ini bukan sekadar mabuk; ini adalah perusakan arsitektur saraf manusia secara sistematis.

Pedang hukum

Sering kali aparat di lapangan ragu bertindak karena N2O tidak tercantum dalam lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keraguan ini harus diakhiri. Kita tidak membutuhkan revisi UU Narkotika untuk menindak kejahatan ini, sekarang juga. Negara sudah memiliki "pedang hukum" yang sangat tajam untuk penindakan (represif), saat ini dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

​Aparat penegak hukum dapat langsung menggunakan Pasal 435 juncto Pasal 138. Pasal ini adalah senjata utama yang mengancam pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak 15 miliar rupiah bagi siapa saja yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan.

Penggunaan N2O murni (100 persen) untuk dihirup manusia, tanpa campuran oksigen medis, jelas tidak memenuhi standar keamanan manapun dan berisiko mematikan. Penjual yang mengedarkan tabung ini kepada konsumen awam sejatinya sedang mengedarkan produk yang tidak aman, dan unsur pidananya telah terpenuhi.

Selain itu, ada Pasal 436 juncto Pasal 145. Tindakan toko online atau perorangan yang menyerahkan gas medis ini kepada remaja dapat dikategorikan sebagai praktik kefarmasian, tanpa kewenangan. Pasal 145 menegaskan bahwa praktik kefarmasian hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan berwenang. Artinya, seorang pemilik toko atau akun e-commerce yang bukan tenaga medis tidak punya hak hukum mendistribusikan gas ini.

Meskipun demikian, "pedang" pidana saja tidak cukup. Kita harus melihat cakrawala yang lebih luas untuk jangka panjang. Di era globalisasi, zat-zat rekreasi baru akan terus bermunculan menggantikan "Whip Pink". Hukum kita tidak boleh kaku dan selalu tertinggal satu langkah di belakang sindikat.

​Di sinilah letak kejeniusan Undang-Undang Kesehatan, yang telah mengadopsi paradigma preventif. Melalui Pasal 149 ayat (1), negara diberikan mandat untuk bertindak agile (lincah) dalam menetapkan zat adiktif. Pasal ini menegaskan bahwa pengamanan zat adiktif ditujukan agar bahan yang mengandung zat adiktif tidak membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan.

​Pasal 149 ayat (1) adalah "perisai" masa depan. Kementerian Kesehatan dapat menggunakan pasal ini untuk menetapkan N2O—dan zat psikoaktif baru lainnya—sebagai zat adiktif tertentu secara administratif. Dengan penetapan yang agile ini, negara memiliki legitimasi kuat untuk mengatur tata niaga di hulu: membatasi impor, melarang iklan di media sosial, dan mewajibkan label peringatan bahaya, tanpa harus menunggu proses legislasi yang lambat. Ini adalah bentuk perlindungan semesta bagi masyarakat sebelum korban berjatuhan.

​Langkah taktis

Sebagai upaya pemberdayaan, sinergi antara pedang dan perisai ini harus diturunkan dalam kebijakan teknis. Melarang total N2O akan memukul industri kuliner dan medis, maka solusinya adalah pengendalian ketat rantai pasok.

Pemerintah harus segera memberlakukan aturan penjualan business-to-business (B2B). Penjualan N2O hanya boleh dilakukan antarentitas bisnis yang terverifikasi (restoran, RS). Penjualan eceran business-to-consumer (B2C) harus dilarang total. Kementerian Komunikasi dan Digital harus mendesak platform e-commerce untuk melakukan takedown produk ini dari etalase umum.

​Terobosan lainnya adalah mewajibkan penambahan zat denaturant (zat pahit) ke dalam produk N2O non-medis. Zat ini aman dimakan dalam krim kue, namun akan memicu muntah hebat jika dihirup. Ini adalah rekayasa produk cerdas yang mematikan potensi penyalahgunaan di hulu.

Pada akhirnya, isu ini bermuara pada Nasionalisme. Indonesia sedang menyongsong visi Indonesia Emas 2045. Visi ini terancam menjadi bencana demografi jika angkatan produktif kita lumpuh sarafnya atau mengalami penurunan kognitif akibat paparan zat toksik.

Setiap tabung N2O yang disalahgunakan adalah satu potensi anak bangsa yang hilang. Ribuan remaja yang berakhir dengan kerusakan saraf permanen bukan hanya menjadi beban bagi keluarga dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi juga hilangnya aset intelektual bangsa.

Negara harus hadir dengan tangan besi dalam penegakan hukum (Pasal 435 & 436), dan pola pikir yang agile dalam regulasi preventif (Pasal 149). Kita harus menutup celah maut ini sekarang, sebelum tawa di pesta-pesta itu berubah menjadi tangis penyesalan seumur hidup bagi generasi penerus kita.

*) Nagiot Cansalony Tambunan adalah Analis Kebijakan Ahli Madya di BKPK Kemenkes RI, anggota Ikatan Nasional Analis Kebijakan (INAKI). Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis