Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum (APH) dan mengoptimalkan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam penerapan restorative justice atau keadilan restoratif.

Langkah tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru terkait penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan di Lapas Kelas IIA Palu.

“Kegiatan ini menjadi langkah konkret memperkuat sinergi antar APH sekaligus mengoptimalkan peran PK dalam kerangka keadilan restoratif,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kurniawan di Palu, Kamis.

Ia menegaskan bahwa lahirnya KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak perubahan besar dalam sistem peradilan pidana nasional.

Transformasi sistem hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menandai pergeseran paradigma pemidanaan di Indonesia.

Jika sebelumnya pendekatan lebih menitikberatkan pada pembalasan, regulasi baru mendorong penyelesaian perkara tertentu melalui pendekatan restorative justice yang berorientasi pada pemulihan, tanggung jawab pelaku, serta perlindungan hak korban dan masyarakat.

Menurut Bagus, Pemasyarakatan memegang peran sentral dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

“PK tidak hanya bertugas mengawasi. Mereka harus mampu menjadi fasilitator restorative justice, mediator antara pelaku dan masyarakat, sekaligus koordinator reintegrasi sosial,” ujarnya.

Ia menjelaskan implementasi pidana kerja sosial mencakup asesmen terhadap pelaku, penempatan pada lembaga atau organisasi sosial, pengawasan pelaksanaan putusan, hingga pelaporan apabila terjadi pelanggaran.

Menurut dia, peningkatan kapasitas PK menjadi kunci, termasuk melalui penguatan jejaring dengan lembaga sosial sebagai mitra pelaksanaan kerja sosial serta penyusunan pedoman teknis berbasis praktik global agar implementasinya efektif dan akuntabel.

Bagus juga menegaskan komitmen Kanwil Ditjenpas Sulteng mengawal implementasi KUHP Nasional dengan pendekatan yang lebih humanis, adaptif, serta berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial.

Kepala Bapas Kelas I Palu Hasrudin menyampaikan teknis pelaksanaan pidana kerja sosial dan pengawasan dari perspektif Pemasyarakatan.

Ia menekankan pentingnya asesmen komprehensif sebelum penempatan pelaku pada institusi sosial.

“Setiap pelaksanaan pidana kerja sosial harus diawali dengan penelitian kemasyarakatan yang objektif, agar penempatan dan pengawasannya tepat sasaran serta mendukung proses reintegrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palu Rismanto menyebutkan peran strategis penuntut umum dalam mendorong penerapan pidana alternatif sesuai semangat KUHP baru.

“Jaksa memiliki tanggung jawab memastikan tuntutan yang diajukan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai keadilan restoratif dan kepentingan masyarakat,” kata dia.