Palu,  (antaranews.com) - Pemerintah Provinsi dan Pemkot Palu harus sinergi menangani bersama masalah pendistribusian elpiji bersubsidi di daerah ini.

"Saya tegaskan tidak ada namanya kios jual elpiji subsidi," kata Asisten II Sekda Provinsi Sulteng, Bunga Elin Somba di Palu, Rabu.

Ia mengatakan berdasarkan aturan, yang menjual elpji 3kg hanya pangkalan resmi.

Di luar dari pangkalan itu dilarang. Dan jika ada pengecer menjual elpiji subsidi, itu berarti ilegal sehingga harus ditindak tegas.

Karena itu, Elim mengatakan untuk menindak para pengecer (kios) yang menjual elpiji 3 kg, Pemprov Sulteng dan Pemkot Palu harus bersinergi.

Khusus bagi pangkalan nakal yang menjual elpiji 3 kg kepada pengecer jika ditemukan dicabut izinnya. Dan yang berhak menindak adalah Pertamina dan Hiswana Migas.

Sementara untuk pengecer yang menjual elpiji subsidi, tabungnya disita.

Asisten II Pemkot Palu, Imran menegaskan hingga kini sudah ada satu pangkalan yang ditindak tegas karena menjual elpiji 3 kg kepada pengecer.

Tetapi khusus pengecer/kios yang menjual elpiji tersebut hanya ditarik (sita) tabung elpiji. Dan sudah ada beberapa yang disita petugas.

Ia mengaku sedikit mengalami kesulitan menertibkan kios/pengecer yang menjual elpiji subsidi karena sebelum petugas tiba, mereka sudah mengetahui dan menyembunyikanya.

Namun demikian, pengawasan terhadap penjualan elpiji subsidi di tingkat pangkalan maupun pengecer tetap dilakukan oleh semua pihak terkait, termasuk PT Pertamina, Hiswana Migas, Pemkot dan Pemprov Sulteng.

Pantauan Antara di kawasan Pasar Masomba Palu, banyak pedagang yang masih menjual elpiji subsudi dengan harga berkisar Rp25.000/tabung.

Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah terhadap elpiji 3kg sebesar Rp16.000/tabung. Selisih harga di kios dengan pangkalan cukup tinggi sehingga perlu ditertibkan. (skd)

Pewarta : Anas Masa
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2024