Pemkot Palu sita sebanyak 49 tabung elpiji bersubsidi dari pengecer

id Elpiji subsidi, elpiji, pedagang, pengecer, pangkalan, Pemkotpalu, bagian ekonomi, ekbang, Rahmad Mustafa, sulteng

Pemkot Palu sita sebanyak 49 tabung elpiji bersubsidi dari pengecer

Satuan Tugas (Satgas) Elpiji Pemkot Palu menyita puluhan tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram dijual oleh pedagang yang bukan penyalur resmi atau pangkalan, di Kompleks Pasar Masomba Palu, Kamis (18/4/2024). ANTARA/HO-Dok Bagian Ekonomi Setda Kota Palu

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita 49 tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram dari pedagang pengecer di Kompleks Pasar Masomba Palu.


 


"Tabung elpiji disita dari dua orang pedagang melalui razia yang dilakukan satuan tugas (satgas) elpiji Pemkot Palu sebagai upaya penertiban penyaluran elpiji bersubsidi," kata Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Palu Rahmad Mustafa, di Palu, Kamis.

 

Ia mengemukakan penindakan dilakukan karena ditemukan pedagang menjual produk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp45 ribu per tabung, kemudian yang bersangkutan bukan penyalur resmi atau pangkalan.

 

Tindakan seperti itu dinilai melanggar aturan, karena elpiji bersubsidi hanya dijual khusus di pangkalan dan penggunanya hanya diperuntukkan bagi warga miskin.


 


Tabung tiga kilogram disita dari pedagang inisial S berjumlah 20 tabung, ditukar dengan bright gas 5,5 sebanyak enam tabung dan dua vocer penukaran elpiji dari pihak agen Pertamina,


 


Dari tangan pedagang inisial R disita 29 tabung dan ditukar dengan bright gas 5,5 sebanyak sembilan tabung dari pihak agen serta dua vocer penukaran elpiji.


 


"Pedagang pengecer diberi teguran tertulis membuat pernyataan tidak lagi menjual elpiji bersubsidi, karena bukan sebagai penyalur resmi, disaksikan oleh pemda dan polisi anggota satgas elpiji Pemkot Palu," ujar Rahmad.


Bila yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, maka pedagang pengecer tersebut diberikan sanksi sesuai aturan berlaku.


 


Pada sisi lain pemkot mengeluarkan kebijakan melalui instruksi Wali Kota Palu Nomor 500.10.8/01/Ekonomi/2024 terkait penertiban elpiji 3 kilogram bersubsidi.


 


"Penjualan elpiji bersubsidi harus sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), usaha mikro dan warga tidak mampu, yang mana data tersebut disampaikan pihak kelurahan kepada masing-masing pangkalan, pihak pangkalan harus menjual produk subsidi sesuai HET Rp18 ribu sebagai mana tertuang dalam kebijakan Pemkot Palu," kata Rahmad pula.