Pemkot-Palu terbitkan aturan terkait distribusi elpiji subsidi

id Elpiji, pangakalan elpiji, Pemkotpalu, bagian ekonomi, Rahmad Mustafa, kota Palu, Sulteng

Pemkot-Palu terbitkan aturan terkait distribusi elpiji subsidi

Dok- Pemkot Palu menyita sejumlah tabung gas elpiji bersubsidi dari warung atau kios yang dijual ecer di luar pangkalan resmi. ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah menerbitkan aturan melalui instruksi Wali Kota Palu terkait penertiban distribusi elpiji bersubsidi 3 kilogram di pangkalan.
 
"Instruksi ini telah ditindaklanjuti dengan kesepakatan bersama antara pemilik pangkalan, perintah kelurahan/Satgas Pancasila dan pemerintah kecamatan se-Kota Palu supaya distribusi tepat sasaran," kata Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Palu Rahmad Mustafa di Palu, Rabu menanggapi keluhan warga sulit memperoleh elpiji bersubsidi.
 
Ia menjelaskan di masa libur lebaran pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pangkalan untuk memastikan stok elpiji tetap tersedia.
 
Dari informasi ia peroleh terjadi keterlambatan distribusi oleh kapal pengangkut elpiji, sehingga berdampak pada penyaluran ke tingkat agen dan pangkalan dan saat ini kondisi tersebut mulai berangsur normal.
 
"Pemkot mengeluarkan kebijakan instruksi Wali Kota Palu Nomor: 500. 10. 8/01/Ekonomi/2024 terkait penertiban elpiji 3 kilogram bersubsidi," ujarnya.
 
Ia memaparkan penjualan elpiji bersubsidi harus sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), usaha mikro dan warga tidak mampu, yang mana data tersebut disampaikan pihak kelurahan kepada pangkalan.
 
Kemudian pihak kelurahan dan Satgas Pancasila bersepakat bersama-sama melakukan pengawasan pendistribusian elpiji 3 kilogram di pangkalan, lalu penjualan elpiji bersubsidi di pangkalan harus menggunakan KTP-el dengan ketentuan satu tabung untuk rumah tangga dan dua tabung untuk usaha mikro.
 
"Pihak pangkalan tidak boleh menjual elpiji bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp18 ribu per tabung, kemudian tidak boleh menjual kepada pengecer, ASN, TNI/Polri, dan warga berpenghasilan menengah ke atas," kata dia.
 
Selain itu dalam kebijakan tersebut juga menginstruksikan pihak pangkalan menyampaikan jadwal penyaluran elpiji, termasuk menyosialisasikan nama warga, usaha mikro yang terdaftar di masing-masing pangkalan beserta nomor telpon aduan bagi masyarakat melalui pemasangan spanduk.
 
"Instruksi wali kota juga mengatur sanksi, apabila pemilik pangkalan melakukan pelanggaran maka direkomendasikan pembekuan sementara pangkalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Rahmad.