Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng, terkait rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2024.
"Kami mengundang KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, mengklarifikasi beberapa hal usai penyelenggaraan Pilkada," kata Wakil Ketua DPRD Sulteng Aristan, seusai rapat dengar pendapat (RDP) di Palu, Senin.
Dia menjelaskan dalam pertemuan itu hal yang menjadi sorotan adalah rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada serentak tahun ini dibandingkan Pemilu 2024 lalu. Dia mengungkapkan ada 600 ribu lebih pemilih yang tidak dapat menyalurkan hal suaranya di Pilkada Sulteng.
"Faktanya terjadi seperti itu, walaupun KPU sudah melaksanakan sosialisasi dan Dukcapil sudah memaksimalkan perekeman KTP elektronik," ungkapnya.
Menurut dia beberapa faktor yang diduga mengakibatkan rendahnya partisipasi pemilih adalah waktu sosialisasi KPU sangat terbatas, yaitu dengan dikeluarkannya surat edaran KPU satu hari sebelum hari pencoblosan.
Menurut dia, PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, surat edaran harusnya dikeluarkan satu bulan sebelum hari pencoblosan.
"Masih banyak pemilih yang belum menggunakan KTP elektronik serta adanya penggabungan tempat pemungutan suara (TPS), yang membingungkan pemilih," katanya menegaskan.
Menurut dia, kebijakan yang berubah-ubah itu dianggap sesuatu yang mencederai hak konstitusional masyarakat. Lanjut dia, sebelum DPRD mengeluarkan rekomendasi, pihaknya telah berencana mengundang Bawaslu Sulteng untuk melaksanakan RDP terkait Pilkada.
Aristan juga membuka peluang mengundang masyarakat yang merasa hak pilihnya terhalang untuk memberikan keterangan langsung.
“Kami ingin memastikan Pilkada berjalan adil dan berkualitas, dengan partisipasi pemilih sebagai inti demokrasi,” katanya menegaskan.
Sementara itu, Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, menjelaskan bahwa data terkait partisipasi pemilih yang beredar belum resmi, melainkan asumsi pihak luar.
Risvirenol mengatakan bahwa KPU saat ini masih menghitung partisipasi berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), dengan hasil resmi akan diumumkan setelah perhitungan selesai.