Poso (Antaranews Sulteng) - Peringatan Hari Kartini 2018 di Poso ditandai nota kesepahaman antara Yayasan Institut Mosintuwu dan Polres Poso untuk memastikan penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Institut Mosintuwu Poso Lian Gogali dan Kapolres Poso AKBP Bogiek Sugiyarto di Dodoha Mosintuwu, Kota Tentena, Sabtu (21/4).

"Ini adalah salah satu langkah maju untuk memastikan bahwa masyarakat bisa membangun kebudayaan yang bebas kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Poso," kata Lian.
 
Lian mengaku menjalin kerja sama dengan kepolisian Poso untuk kampanye penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk dalam penanganan kasus agar membuat masyarakat tidak takut melapor untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil bagi korban.

Di hadapan para kapolsek dari 9 kecamatan di Kabupaten Poso, Kapolres memerintahkan agar setiap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak didiamkan atau dianggap tidak penting 

"Jadi ibu-ibu tim RPPA Mosintuwu jika ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, jangan ragu melapor karena polisi pasti menindaklanjutinya," uar Bogiek.
  
Baca juga: Institut Mosintuwu Luncurkan Aransemen Enam Lagu Poso

Nota kesepahaman antara Institut Mosintuwu dan Polres Poso ini memuat dua kesepakatan, yaitu pertama; kerja sama untuk memberikan informasi dan pengetahuan hukum kepada masyarakat tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kekerasan dalam rumah tangga. Kedua adalah pendampingan dan penanganan hukum yang adil terhadap korban dugaan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Kasat Reskrim dan Kasat Bimas Polres Poso ditunjuk menjadi penanggung jawab pelaksanaan nota kesepahaman ini sementara Institut Mosintuwu menunjuk Rumah Perlindungan Perempuan dan ANak (RPPA) Mosintuwu selaku koordinator. 

Sebelumnya, RPPA Mosintuwu mendata puluhan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yaitu 20 kasus KDRT, 13 kasus kekerasan seksual, 7 di antaranya menyebabkan kehamilan, penelantaran anak dan sebagainya. Sayangnya dalam pendampingan kasus tersebut, RPPA Mosintuwu lebih sering berhadapan dengan tokoh agama dan adat menfasilitasi kasus untuk diselesaikan dengan ganti rugi, termasuk oknum kepolisian yang menfasilitasi penghentian kasus. 

"Akibatnya kekerasan terhadap perempuan dan anak bukannya berkurang malah semakin merajalela, dan masyarakat takut melapor karena tidak ada kepastian hukum” jelas Evi Tampakatu, Koordinator RPPA Mosintuwu.  

Penandatanganan nota kesepahaman ini dilaksanakan bersamaan dengan peringatan Hari Kartini untuk menjadi simbol upaya meneruskan perjuangan RA Kartini untuk peningkatan harkat dan martabat perempuan dan anak di Indonesia.

Baca juga: DP3A : butuh peran masyarakat cegah kekerasan perempuan-anak
  Prosesi aransemen lagu daerah Poso di ruangan Dodoha Mosintuwu, Tentena, Rabu (14/2), yang dimainkan tiga grup band yakni Sintuwu Akustik, Watumpoga’a Band dan STT Ue Puro Band. (Fery Timparosa)

Pewarta : Feri Timparosa
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2024