Poso (Antaranews Sulteng) - Inspektorat Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat untuk menunda pencairan Dana Desa (DD) tahap II Tahun 2018 kepada 16 desa di sejumlah kecamatan.
Perintah itu diberikan melalui surat Nomor P. 700/0372/Inspektorat/2018 perihal penudaan pencairan DD karena sesuai hasil audit, ada potensi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan daerah dan negara.
Ke-16 desa itu, kata Kepala Inspektorat Poso Abram Sigilipu di Poso, Kamis, yakni Desa Kilo, Trymulia dan Maranda di kecamatan Poso Pesisir Utara dan di Kecamatan Poso Pesisir meliputi Desa Betania dan Towu.
Di Kecamatan Lage adalah Desa Watuawu, Tagolu, Ratoombu, Tambaro, Silanca, Sepe, Bategencu dan Labuan, Kecamatan Pamona Utara meliputi Desa Kuku dan Desa Uelincu, serta Kecamatan Pamona Pusalemba yakni Desa Peura.
Abram Sigilipu yang ditemui di ruangan kerjanya mengatakan sesuai hasil audit yang dilakukan pihaknya, ke-16 desa itu belum menyerahkan bukti pertanggungjawaban seperti kwitansi penggunaan anggaran tahun 2017.
Baca juga: Inspektorat Poso Temukan Sejumlah Masalah Dana Desa
"Ya kalau terperinci berapa kerugian itu masalah internal kami, yang jelas masing-masing desa ada temuan sekitar Rp100 juta, itu sesuai dengan bukti pertanggungjawaban yang belum diserahkan," ujar Abram.
Menurut dia, pencairan DD tahap dua itu dapat dilakukan setelah ke-16 desa itu menyerahkan bukti pertanggungjawaban dana desa tahun anggaran 2017.
Penundaan pencairan itu, menurut Abram, juga telah ada kesepakatan dengan KPK, Kejari dan Bupati Poso.
Surat rekomendasi permintaan penundaan dana desa tahap II kepada DPMD itu, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan dengan nomor 225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa dan laporan hasil audit Inspektorat Poso tahun 2018.
Baca juga: Inspektorat Poso Mulai Periksa DD dan ADD
Perintah itu diberikan melalui surat Nomor P. 700/0372/Inspektorat/2018 perihal penudaan pencairan DD karena sesuai hasil audit, ada potensi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan daerah dan negara.
Ke-16 desa itu, kata Kepala Inspektorat Poso Abram Sigilipu di Poso, Kamis, yakni Desa Kilo, Trymulia dan Maranda di kecamatan Poso Pesisir Utara dan di Kecamatan Poso Pesisir meliputi Desa Betania dan Towu.
Di Kecamatan Lage adalah Desa Watuawu, Tagolu, Ratoombu, Tambaro, Silanca, Sepe, Bategencu dan Labuan, Kecamatan Pamona Utara meliputi Desa Kuku dan Desa Uelincu, serta Kecamatan Pamona Pusalemba yakni Desa Peura.
Abram Sigilipu yang ditemui di ruangan kerjanya mengatakan sesuai hasil audit yang dilakukan pihaknya, ke-16 desa itu belum menyerahkan bukti pertanggungjawaban seperti kwitansi penggunaan anggaran tahun 2017.
Baca juga: Inspektorat Poso Temukan Sejumlah Masalah Dana Desa
"Ya kalau terperinci berapa kerugian itu masalah internal kami, yang jelas masing-masing desa ada temuan sekitar Rp100 juta, itu sesuai dengan bukti pertanggungjawaban yang belum diserahkan," ujar Abram.
Menurut dia, pencairan DD tahap dua itu dapat dilakukan setelah ke-16 desa itu menyerahkan bukti pertanggungjawaban dana desa tahun anggaran 2017.
Penundaan pencairan itu, menurut Abram, juga telah ada kesepakatan dengan KPK, Kejari dan Bupati Poso.
Surat rekomendasi permintaan penundaan dana desa tahap II kepada DPMD itu, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan dengan nomor 225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa dan laporan hasil audit Inspektorat Poso tahun 2018.
Baca juga: Inspektorat Poso Mulai Periksa DD dan ADD