Inspektorat Sulteng mulai lakukan investigasi dugaan pungli di SMKN 2 Palu

id Kota Palu,SMKN 2 Palu,Inspektorat Sulteng,Dinas Pendidikan Sulteng,Dugaan Pungli SMKN 2 Palu

Inspektorat Sulteng mulai lakukan investigasi dugaan pungli di SMKN 2 Palu

Inspektur Pembantu Khusus Wilayah IV Inspektorat Sulawesi Tengah, Fitri Rosmala Dewi Mastura (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media usai memanggil siswa bernama Alya yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Osis SMKN 2 Palu, di Kota Palu, Kamis (30/1/2025). (ANTARA/MOH SALAM)

Palu (ANTARA) - Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah mulai melakukan investigasi terhadap kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Palu.

"Kami sudah mulai memanggil pihak-pihak terkait untuk proses investigasi, jadi prosesnya ini kami terima laporan dari Dinas Pendidikan provinsi Sulawesi Tengah kemudian diproses untuk mendapatkan informasi awal," kata Inspektur Pembantu Khusus Wilayah IV Inspektorat Sulawesi Tengah Fitri Rosmala Dewi Mastura di Kota Palu, Kamis.

Ia mengemukakan pihaknya tidak menutup diri untuk menerima semua informasi terkait dugaan kasus pungli tersebut.

"Tentunya kami juga pasti melihat perkembangan di luar seperti apa, kami tidak tertutup untuk menerima informasi-informasi tersebut," ucapnya.

Menurut dia, Inspektorat Sulteng sudah membentuk tim investigasi dengan Inspektur Inspektorat selaku penanggung jawab.

"Jadi ini sudah dimulai tahap pemeriksaan yaitu wawancara sampai tanggal 3 Februari mendatang dan saat ini prosesnya masih berjalan, nanti setelah kami mengumpulkan semua keterangan selanjutnya akan disandingkan dengan aturan yang berlaku," sebutnya.

Ia menjelaskan dalam waktu dekat segera memberikan hasil pemeriksaan tersebut kepada Gubernur Sulawesi Tengah guna mengambil keputusan atas kasus dugaan pungli tersebut.

"Ini masih proses investigasi, kalau sudah ada hasilnya ini akan diberikan langsung oleh Inspektur Inspektorat kepada bapak gubernur untuk memutuskan atau mengeksekusi sebagai pimpinan daerah," ujarnya.

Ia memastikan Inspektorat Sulteng bekerja melakukan investigasi ini agar semua permasalahan di SMKN 2 Palu dapat diselesaikan.

"Kita tidak ada kepentingan apa-apa, kepentingan kita bagaimana ini selesai dan mengambil keputusan untuk membuat rekomendasi dengan bijaksana sehingga hasilnya baik," tuturnya.

Diketahui pada proses investigasi pada tanggal 30 Januari 2025, Inspektorat Sulteng memanggil lima orang untuk dimintai keterangan yakni Ketua Komite SMKN 2 Palu, Wakil Ketua Komite SMKN 2 Palu, Bendahara SMKN 2 Palu, Guru Bahasa Inggris SMKN 2 Palu dan Ketua Osis SMKN 2 Palu.

Sebelumnya Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman juga membentuk tim advokasi guna memberikan bantuan kepada siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) 2 Palu bernama Alya yang dikeluarkan dari sekolah tersebut.

Ia mengemukakan pembentukan tim advokasi itu untuk membantu menyelesaikan kasus Alya yang secara sepihak diberhentikan dari Ketua OSIS dan dikeluarkan dari sekolah tersebut.

"Informasi kami terima bahwa yang bersangkutan ini dikeluarkan dari sekolah setelah membongkar dugaan adanya pungli yang terjadi di lingkungan sekolahnya," kata Akbar Supratman.

Akbar berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa terjadi di Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu.

"Nantinya tim advokasi ini mengawal kasus Alya dan harapannya tidak ada kasus semacam ini lagi terjadi lagi," ujarnya.